Advertisement

Quraish Shihab: Sebutan Koruptor Terlalu Halus untuk Pencuri

Setyo Puji Santoso
Kamis, 02 September 2021 - 13:37 WIB
Budi Cahyana
Quraish Shihab: Sebutan Koruptor Terlalu Halus untuk Pencuri Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - wsj.

Advertisement

Harianjogja.om, JAKARTA - Cendekiawan muslim Muhammad Quraish Shihab yang juga pendiri Pusat Studi Al-Qur'an (PSQ) mengatakan sebutan koruptor bagi pelaku korupsi dinilai terlalu halus.

Menurutnya, sebutan yang lebih pantas disematkan kepada pelaku korupsi adalah pencuri.

Advertisement

“Kenapa orang miskin yang mengambil bukan haknya dinamai pencuri, sementara pejabat atau pegawai, kita namai koruptor. Dia itu pencuri,” tegasnya pada tayangan Shihab & Shihab yang dilansir dari laman NU Online.

Menurutnya, sebutan pencuri dan sikap mempermalukan para pelaku korupsi di luar penegakkan hukum harus tetap dilakukan. Hal itu agar ada efek jera dan pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

“Jadi intinya koruptor itu harus dipermalukan, itu satu,” kata Prof Quraish.

Selain itu, lanjut dia, pelaku dan keluarganya juga harus dimiskinkan.

Sebab, meski uang hasil curian itu telah dikembalikan tapi jika sebelumnya telah diinvestasikan tentu memberikan keuntungan kepada pelaku dan keluargannya.

“Katakanlah (harta hasil korupsi) masuk ke bank diinvestasikan, kan ada untungnya,” ujarnya. 

“Jadi keuntungan yang diperoleh, walaupun bukan korupsi, ambil juga sehingga dia jadi miskin,” imbuh Prof Quraish.

Seperti diketahui kasus korupsi di Indonesia cukup memprihatinkan. Berdasarkan data yang tercatat, dari tahun 2004 hingga Juli 2020 tindak pidana korupsi mencapai 1.032 kasus.

Adapun jenis perkara yang kerap dilakukan yaitu penyuapan sebanyak 683 kasus, pengadaan barang dan jasa sebanyak 206 kasus, dan beberapa perkara lainnya seperti penyalahgunaan anggaran dan perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement