Advertisement
Jokowi Teken Perpres 77, Wamen Purnabakti Bakal Terima Bonus Rp580 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pemberian uang penghargaan (bonus) kepada Wakil Menteri (wamen), apabila berhenti atau saat masa jabatannya telah berakhir.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Wamen). Adapun, Perpres itu diterbitkan pada 19 Agustus 2021
Advertisement
Adapun, mantan wakil menteri akan menerima besaran bonus sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan.
BACA JUGA : Jokowi Beri Pesangon untuk Wakil Menteri Rp580 Juta
Ketentuan besaran pemberian uang penghargaan itu pun tertuang dalam Pasal 8 Perpres 77/2021 yang merupakan hasil pengubahan dari beleid sebelumnya.
Untuk diketahui, perubahan dalam peraturan tersebut hanya mengubah Pasal 8 di Perpres sebelumnya dan menambahkan 4 Pasal baru di antara Pasal 8 dan 9, yakni Pasal 8A, 8B, 8C, dan 8D.
Seluruhnya mengatur terkait uang penghargaan bagi Wakil Menteri setelah berakhir masa jabatannya.
"Wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 8 Ayat (1) Perpres 77/2021 sebagaimana dilihat dari salinannya pada Senin (30/8/2021).
BACA JUGA : Garuda Indonesia Utang Rp 1,42 Triliun Tiap Bulan
Lebih lanjut, besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri diberikan diatur pada pasal 8A yang dijelaskan bahwa untuk masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan.
Selanjutnya, untuk masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan. Adapun, untuk masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan.
Kemudian, masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan. Sedangkan bagi wakil menteri dengan masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 x uang penghargaan.
Selanjutnya, dalam Pasal 8B, dijelaskan bahwa Wamen yang telah berhenti masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan, juga mendapat uang penghargaan ini.
Uang penghargaan ini juga diberikan bagi Wamen yang telah meninggal, dengan memberikannya pada ahli warisnya. Bahkan, wamen yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum perpres ini diundangkan, maka tetap diberikan uang penghargaan.
Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri akan diatur oleh Kementerian Keuangan.
Sekadar informasi, saat ini ada 15 posisi wamen di jajaran Kabinet Indonesia Maju. Angka ini meningkat drastis dari Pemerintahan Jokowi sebelumnya atau Kabinet Indonesia Kerja, di mana pada saat itu, hanya terdapat 3 wamen.
Adapun, Perpres 77/2021 diteken Presiden Jokowi pada 19 Agustus 2021 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly pada tanggal yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Sultan Soal Jalan Godean Rusak: Kalau Anggaran Belum Ada Tambal Dulu
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jam Kemacetan di Jakarta Bergeser Selama Ramadan
- Sejumlah Menteri dari Sri Mulyani hingga AHY Datangi Istana, Ini yang Dibahas bersama Jokowi
- Ini Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Terlibat Fraud Capai Rp2,5 Triliun
- Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun Libatkan 4 Perusahaan Penerima Kredit LPEI
- 4.200 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir Pantura Demak dan Kudus
- Golkar Minta 5 Kursi Menteri kepada Prabowo, Demokrat: Harusnya Tunggu Pengumuman Resmi KPU
- Kasus Free Pemenangan Tender Proyek, KPK Periksa Lagi Eks Wali Kota Bandung
Advertisement
Advertisement