Advertisement
Jokowi Teken Perpres 77, Wamen Purnabakti Bakal Terima Bonus Rp580 Juta
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait polemik impor beras melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden - Youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pemberian uang penghargaan (bonus) kepada Wakil Menteri (wamen), apabila berhenti atau saat masa jabatannya telah berakhir.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Wamen). Adapun, Perpres itu diterbitkan pada 19 Agustus 2021
Advertisement
Adapun, mantan wakil menteri akan menerima besaran bonus sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan.
BACA JUGA : Jokowi Beri Pesangon untuk Wakil Menteri Rp580 Juta
Ketentuan besaran pemberian uang penghargaan itu pun tertuang dalam Pasal 8 Perpres 77/2021 yang merupakan hasil pengubahan dari beleid sebelumnya.
Untuk diketahui, perubahan dalam peraturan tersebut hanya mengubah Pasal 8 di Perpres sebelumnya dan menambahkan 4 Pasal baru di antara Pasal 8 dan 9, yakni Pasal 8A, 8B, 8C, dan 8D.
Seluruhnya mengatur terkait uang penghargaan bagi Wakil Menteri setelah berakhir masa jabatannya.
"Wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 8 Ayat (1) Perpres 77/2021 sebagaimana dilihat dari salinannya pada Senin (30/8/2021).
BACA JUGA : Garuda Indonesia Utang Rp 1,42 Triliun Tiap Bulan
Lebih lanjut, besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri diberikan diatur pada pasal 8A yang dijelaskan bahwa untuk masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan.
Selanjutnya, untuk masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan. Adapun, untuk masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan.
Kemudian, masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan. Sedangkan bagi wakil menteri dengan masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 x uang penghargaan.
Selanjutnya, dalam Pasal 8B, dijelaskan bahwa Wamen yang telah berhenti masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan, juga mendapat uang penghargaan ini.
Uang penghargaan ini juga diberikan bagi Wamen yang telah meninggal, dengan memberikannya pada ahli warisnya. Bahkan, wamen yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum perpres ini diundangkan, maka tetap diberikan uang penghargaan.
Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri akan diatur oleh Kementerian Keuangan.
Sekadar informasi, saat ini ada 15 posisi wamen di jajaran Kabinet Indonesia Maju. Angka ini meningkat drastis dari Pemerintahan Jokowi sebelumnya atau Kabinet Indonesia Kerja, di mana pada saat itu, hanya terdapat 3 wamen.
Adapun, Perpres 77/2021 diteken Presiden Jokowi pada 19 Agustus 2021 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly pada tanggal yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 April 2026
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
- Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya
Advertisement
Advertisement







