Prabowo Perkuat Penanganan Karhutla dengan 17 Pesawat Water Bombing
Prabowo menambah 17 pesawat water bombing, 1.500 personel, serta 200 pompa untuk memperkuat penanganan karhutla di Kalimantan.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait polemik impor beras melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden / Youtube
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pemberian uang penghargaan (bonus) kepada Wakil Menteri (wamen), apabila berhenti atau saat masa jabatannya telah berakhir.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Wamen). Adapun, Perpres itu diterbitkan pada 19 Agustus 2021
Adapun, mantan wakil menteri akan menerima besaran bonus sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan.
BACA JUGA : Jokowi Beri Pesangon untuk Wakil Menteri Rp580 Juta
Ketentuan besaran pemberian uang penghargaan itu pun tertuang dalam Pasal 8 Perpres 77/2021 yang merupakan hasil pengubahan dari beleid sebelumnya.
Untuk diketahui, perubahan dalam peraturan tersebut hanya mengubah Pasal 8 di Perpres sebelumnya dan menambahkan 4 Pasal baru di antara Pasal 8 dan 9, yakni Pasal 8A, 8B, 8C, dan 8D.
Seluruhnya mengatur terkait uang penghargaan bagi Wakil Menteri setelah berakhir masa jabatannya.
"Wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 8 Ayat (1) Perpres 77/2021 sebagaimana dilihat dari salinannya pada Senin (30/8/2021).
BACA JUGA : Garuda Indonesia Utang Rp 1,42 Triliun Tiap Bulan
Lebih lanjut, besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri diberikan diatur pada pasal 8A yang dijelaskan bahwa untuk masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan.
Selanjutnya, untuk masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan. Adapun, untuk masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan.
Kemudian, masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan. Sedangkan bagi wakil menteri dengan masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 x uang penghargaan.
Selanjutnya, dalam Pasal 8B, dijelaskan bahwa Wamen yang telah berhenti masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan, juga mendapat uang penghargaan ini.
Uang penghargaan ini juga diberikan bagi Wamen yang telah meninggal, dengan memberikannya pada ahli warisnya. Bahkan, wamen yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum perpres ini diundangkan, maka tetap diberikan uang penghargaan.
Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri akan diatur oleh Kementerian Keuangan.
Sekadar informasi, saat ini ada 15 posisi wamen di jajaran Kabinet Indonesia Maju. Angka ini meningkat drastis dari Pemerintahan Jokowi sebelumnya atau Kabinet Indonesia Kerja, di mana pada saat itu, hanya terdapat 3 wamen.
Adapun, Perpres 77/2021 diteken Presiden Jokowi pada 19 Agustus 2021 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly pada tanggal yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Prabowo menambah 17 pesawat water bombing, 1.500 personel, serta 200 pompa untuk memperkuat penanganan karhutla di Kalimantan.
Basarnas Banda Aceh membagi empat tim untuk mencari Ho Wee Han, wisatawan Malaysia yang hilang saat menyelam di perairan Sabang.
Kelok 23 masih uji coba hingga 20 September 2026. Evaluasi 21 September menentukan kelayakan jalan sebelum dibuka untuk umum.
Dewa United menang 3-1 atas Borneo FC di Stadion Segiri lewat gol Johnathan Pereira dan dua gol Denilson.
Nusron Wahid dua kali absen rapat Komisi II DPR. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyebut Nusron memiliki penugasan lain yang terjadwal.
Kaspersky menemukan lebih dari 1.000 email phishing yang menyamar sebagai Zoom dan DocuSign serta menyasar akun perusahaan.