Advertisement
Jokowi Teken Perpres 77, Wamen Purnabakti Bakal Terima Bonus Rp580 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pemberian uang penghargaan (bonus) kepada Wakil Menteri (wamen), apabila berhenti atau saat masa jabatannya telah berakhir.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Wamen). Adapun, Perpres itu diterbitkan pada 19 Agustus 2021
Advertisement
Adapun, mantan wakil menteri akan menerima besaran bonus sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan.
BACA JUGA : Jokowi Beri Pesangon untuk Wakil Menteri Rp580 Juta
Ketentuan besaran pemberian uang penghargaan itu pun tertuang dalam Pasal 8 Perpres 77/2021 yang merupakan hasil pengubahan dari beleid sebelumnya.
Untuk diketahui, perubahan dalam peraturan tersebut hanya mengubah Pasal 8 di Perpres sebelumnya dan menambahkan 4 Pasal baru di antara Pasal 8 dan 9, yakni Pasal 8A, 8B, 8C, dan 8D.
Seluruhnya mengatur terkait uang penghargaan bagi Wakil Menteri setelah berakhir masa jabatannya.
"Wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 8 Ayat (1) Perpres 77/2021 sebagaimana dilihat dari salinannya pada Senin (30/8/2021).
BACA JUGA : Garuda Indonesia Utang Rp 1,42 Triliun Tiap Bulan
Lebih lanjut, besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri diberikan diatur pada pasal 8A yang dijelaskan bahwa untuk masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan.
Selanjutnya, untuk masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan. Adapun, untuk masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan.
Kemudian, masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan. Sedangkan bagi wakil menteri dengan masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 x uang penghargaan.
Selanjutnya, dalam Pasal 8B, dijelaskan bahwa Wamen yang telah berhenti masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan, juga mendapat uang penghargaan ini.
Uang penghargaan ini juga diberikan bagi Wamen yang telah meninggal, dengan memberikannya pada ahli warisnya. Bahkan, wamen yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum perpres ini diundangkan, maka tetap diberikan uang penghargaan.
Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri akan diatur oleh Kementerian Keuangan.
Sekadar informasi, saat ini ada 15 posisi wamen di jajaran Kabinet Indonesia Maju. Angka ini meningkat drastis dari Pemerintahan Jokowi sebelumnya atau Kabinet Indonesia Kerja, di mana pada saat itu, hanya terdapat 3 wamen.
Adapun, Perpres 77/2021 diteken Presiden Jokowi pada 19 Agustus 2021 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly pada tanggal yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Sempat ke Ngawi, Penipu 2 Katering untuk Masjid Syeikh Zayed Solo Ditangkap
- Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, Satu Bocah Meninggal, Dua Selamat
- Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Jakarta Barat Digeledah Kejaksaan Agung
- Panitia Pastikan Pemilihan Rektor UNS Solo Tidak Kisruh Seperti Sebelumnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pengakuan Warga Kota Isfahan, Terkait Kabar Israel Serang Iran
- Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
- Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
- Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
- Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
Advertisement
Advertisement