Advertisement
Catat! Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Perjalanan Mulai Hari Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai hari ini Sabtu (28/8/2021) akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu persyaratan perjalanan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi baik di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Advertisement
Menurutnya, transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19.
Simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari proses skrining dan penyaringan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” paparnya.
Mengenai penerapannya, Budi mengaku, telah menginstruksikan kepada para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.
Dia juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri secara sistem dan prosedur agar penerapan aplikasi PeduliLindungi bisa berjalan dengan baik.
“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang belum mengetahui adanya aturan ini,” imbuh Budi.
Sebagai informasi, aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat, di antaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/antigen).
Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara.
Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, dimana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding sejak 23 Juli 2021 dalam rangka membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Cegah Kawasan Kumuh, DPUPKP Bantul Terapkan WebGIS di Tiga Kapanewon Wilayah Pantai Selatan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement