Advertisement
Pembelajaran Tatap Muka di Semarang Resmi Dimulai 30 Agustus

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sekolah yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Semarang dimulai pada 30 Agustus 2021.
"Tepatnya hari Senin depan, PTM atau Pembelajaran Tatap Muka dimungkinkan untuk dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, terkait turunnya level PPKM Kota Semarang yang berlaku pada hari ini, dalem level 4 ke level 3," tegas Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi Kamis (26/8/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Semarang telah melakukan persiapan matang sebelum akhirnya memutuskan memulai pembelajaran tatap muka pada tanggal 30 Agustus 2021 mendatang.
Untuk itu Hendi juga berharap agar para orang tua tidak khawatir ketika anak - anaknya mulai kembali ke sekolah untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.
"Kami menjalankan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, bahwa maksimum 50 persen dari kapasitas. Maka tidak usah khawatir untuk para orang tua yang anaknya mulai Senin mengikuti PTM, karena SOP nya sudah kita buat sedemikian rupa," tuturnya.
Namun meskipun begitu, dia tidak mempermasalahkan bila ada orang tua yang masih belum mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka. Pasalnya, Pemerintah Kota Semarang saat ini juga masih meminta sekolah untuk menyediakan jalur pembelajaran secara daring.
"Tapi kalau ada orang tuanya yang tidak mengizinkan, juga kita perbolehkan, karena kita masih menggunakan metode mix antara luring dan daring. Jadi ada tatap muka, tapi ada juga yang menggunakan online, sehingga yang orang tuanya tidak mengizinkan, siswa siswi tetap bisa mengikuti pembelajaran dari rumah," terang Hendi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri menyebutkan bahwa uji coba PTM telah dilakukan pada bulan April dan Mei dengan hasil yang baik. Untuk itulah kemudian Pemerintah Kota Semarang mantap untuk menjalankan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
“Maka pada saat Kota Semarang statusnya turun ke level 3 kita dapat memulai menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka. Saya berpesan kepada Kepala sekolah untuk dapat mentaati ketentuan PTM ini dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jangan sampai kemudian muncul klaster Covid-19 di sekolah,” terang Gunawan.
Regulasi ini berlaku bagi TK, SD, dan SMP negeri yang mana sebelumnya telah dilakukan uji coba pada tahap 1 dan 2. Sedangkan sekolah swasta yang juga menghendaki pemberlakuan regulasi yang sama telah mengajukan izin kepada Dinas Pendidikan dan telah dilakukan verifikasi. (k28)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD DIY Catat 62 Kecelakaan Laut, 107 Orang Jadi Korban
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
Advertisement
Advertisement