Advertisement
PPKM Diperpanjang, Sandiaga Minta Pelaku Parekraf Tahan Diri
Menparekraf, Sandiaga Uno, saat mengunjungi Desa Wisata Pentingsari, Sleman, Sabtu (5/6/2021).-Harian Jogja - Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 31 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengingatkan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif menahan diri.
"Fasilitas umum termasuk tempat wisata di daerah Level 3 dan Level 4 masih ditutup," jelas dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM wilayah Jawa-Bali, kawasan Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya kini berstatus Level 3. Sedangkan Bali, Malang Raya, Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta masih berstatus Level 4.
Baca juga: Mal dan Restoran Boleh Buka, Asita Berharap Pariwisata Dilonggarkan
Seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif, termasuk fasilitas umum di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 masih ditutup.
Mereka yang diperbolehkan membuka tempat usaha, ujar dia, hanya meliputi wilayah PPKM Level 2.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta asosiasi pengusaha.
Koordinasi dilakukan untuk secara bertahap membuka kembali usaha pariwisata, termasuk tempat wisata yang telah mendapatkan sertifikat CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety and Environment Sustainability).
Baca juga: Jalan Menuju Wisata Pantai Glagah Tertutup Pasir, Pelaku Wisata Swadaya Bersih-bersih
Pembukaan tempat usaha pariwisata tersebut nantinya akan berbasis aplikasi Peduli Lindungi untuk memindai pengunjung hingga pekerja di destinasi wisata.
"Mereka yang minimal tervaksinasi satu kali, tergantung protokol kesehatan yang disepakati oleh masing-masing pengusaha, dan tidak ada riwayat kontak erat dengan penderita COVID-19 diperbolehkan masuk sepanjang kapasitas masih mencukupi," ujar Sandiaga.
Upaya tersebut dimaksudkan untuk meminimalkan penularan COVID-19 di tempat wisata, karena pemulihan sektor parekraf sejalan dengan kesuksesan penanganan COVID-19.
"Kemenparekraf terus mendorong masyarakat untuk segera divaksin dan mengimplementasikan protokol kesehatan 5M yang ketat selama berada di tempat umum," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pastikan Stok Aman, Sleman Tambah 169.000 Tabung LPG 3 Kg
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Resep Shabu-Shabu Jepang Praktis untuk Menu Tahun Baru 2026
- Volume Sampah Jogja Naik 50 Persen saat Libur Nataru
- Persebaya Waspadai Persijap pada Laga Tunda Super League
- Dua Awan Panas Guguran Terjadi di Merapi, Aktivitas Tetap Aman
- Rusia Minta AS Menahan Diri di Tengah Risiko Konflik Nuklir
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Timnas Futsal U-19 Indonesia ke Final Seusai Hajar Vietnam 7-3
Advertisement
Advertisement



