Advertisement
Pemerintah Siapkan 3 Jurus Hidup Berdampingan dengan Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan tiga jurus khusus agar masyarakat bisa hidup berdampingan dengan pandemi covid-19 di Indonesia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut tiga jurus itu yakni menjaga protokol kesehatan melalui sistem berbasis teknologi informasi (TI) pada aplikasi pedulilindungi, memperkuat tracing dan testing serta perawatan khusus untuk pasien Covid-19.
Advertisement
Dia memerinci terkait dengan jurus menjaga protokol kesehatan, pihaknya akan menyiapkan aplikasi pedulilindungi untuk mendisiplinkan masyarakat menjaga protokol kesehatan di seluruh sektor.
BACA JUGA : Kita Akan Hidup Lebih Lama dengan Covid-19, Bangun Prokes!
"Selain menjaga protokol kesehatan, ada tracing dan testing ini penting untuk diperkuat, tracing dan testing ini harus terarah dan tidak massal. Jadi benar-benar yang butuh. Testing epidemologi yang dilakukan ke suspect dan kontak erat bukan di tes karena mau melakukan aktivitas tertentu," kata Airlangga dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Jurus terakhir, menurut Budi yaitu perawatan untuk pasien Covid-19. Dia mengatakan nantinya bakal ada perawatan primer untuk para pasien di setiap rumah sakit, sehingga ke depan seluruh rumah sakit hanya diisi oleh kasus kritis dan berat untuk pasien Covid-19.
"Wamenkes sudah diminta untuk melakukan kajian bagaimana kita bisa fokus saja ke kasus kritis dan mengurangi tingkat kematian yang masih tinggi sekarang," ujarnya.
Dia berharap melalui tiga jurus jitu itu, pemerintah tidak hanya berpikir mengenai strategi untuk mengatasi pandemi, tetapi juga startegi untuk hidup bersama pandemi Covid-19.
BACA JUGA : Jadikan Prokes sebagai Gaya Hidup
"Jadi dengan demikian diharapkan ke depannya kita tidak hanya fokus saja mengenai strategi mengatasi pandemi, tapi bagaimana hidup bersama epidemi," paparnya.
Sementara itu, dalam upaya mengendalikan penularan Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Untuk wilayah Jawa-Bali PPKM diperpanjang pada 24-30 Agustus 2021, sedangkan PPKM di luar Jawa Bali diterapkan mulai 24 Agustus - 6 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

Surati Sri Sultan, Orang Tua Siswa SMP di Jogja Minta Dugaan Kebocoran Soal ASPD Diusut Tuntas
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Advertisement