Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )19/11/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan seluruh keputusan Dewan Pengawas (Dewas) atas pelaporan perwakilan 57 pegawai KPK terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Lembaga antirasuah memastikan tidak akan mencampuri maupun mengintervensi proses terkait pelaporan ke Dewas tersebut.
Diketahui, sejumlah pegawai nonaktif KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewas KPK. Pelaporan dilakukan karena diduga melakukan pelanggaran etik dan pencemaran nama baik.
"Ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada Dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/8/2021).
Ali mengatakan pelaporan atau pengaduan kepada Dewas bisa dilakukan siapa saja, dan hal ini merupakan hak semua pihak. KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterimanya.
Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK telah mengirimkan dua surat kepada Dewan Pengawas, yakni dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua Alexander Marwata.
Perwakilan Pegawai KPK nonaktif Hotman Tambunan menuturkan, Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada tanggal 25 Mei 2021.
BACA JUGA: Ahmad Massoud Sebut Afghanistan Terancam Perang Saudara
Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...".
"Pernyataan \'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan\' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," ungkap Hotman.
Alexander Marwata mengaku tidak mempermasalahkan pelaporan terhadap dirinya yang dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif ke Dewan Pengawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Westlife bakal konser di GBK Jakarta 2027. Simak jadwal presale, harga tiket lengkap, dan cara beli tiketnya di sini.
PSM vs PERSIB jadi laga penentu juara. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan kondisi terbaru kedua tim di sini.
Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H digelar hari ini oleh Kemenag. Cek jadwal lengkap dan link live streaming penetapannya.
Bali United vs Bhayangkara FC sore ini. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan peluang kemenangan di laga kandang terakhir musim ini.
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.