Advertisement
Pimpinan Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewan Pengawas, Begini Tanggapan KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan seluruh keputusan Dewan Pengawas (Dewas) atas pelaporan perwakilan 57 pegawai KPK terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Lembaga antirasuah memastikan tidak akan mencampuri maupun mengintervensi proses terkait pelaporan ke Dewas tersebut.
Advertisement
Diketahui, sejumlah pegawai nonaktif KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewas KPK. Pelaporan dilakukan karena diduga melakukan pelanggaran etik dan pencemaran nama baik.
"Ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada Dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/8/2021).
Ali mengatakan pelaporan atau pengaduan kepada Dewas bisa dilakukan siapa saja, dan hal ini merupakan hak semua pihak. KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterimanya.
Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK telah mengirimkan dua surat kepada Dewan Pengawas, yakni dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua Alexander Marwata.
Perwakilan Pegawai KPK nonaktif Hotman Tambunan menuturkan, Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada tanggal 25 Mei 2021.
BACA JUGA: Ahmad Massoud Sebut Afghanistan Terancam Perang Saudara
Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...".
"Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," ungkap Hotman.
Alexander Marwata mengaku tidak mempermasalahkan pelaporan terhadap dirinya yang dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif ke Dewan Pengawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
Advertisement
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
Advertisement
Advertisement