Advertisement
Djoko Tjandra dan Eni Saragih Dapat Remisi, Kemenkumham Jelaskan Aturannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 214 narapidana kasus korupsi atau koruptor.
Ke-214 napi koruptor itu merupakan bagian dari 134.430 narapidana dan yang anak mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekan Indonesia tahun ini. Di antara napi koruptor yang mendapat remisi, ada nama Djoko Soegiarto Tjandra dan Eni Maulani Saragih.
Advertisement
Djoko Soegiarto Tjandra mendapat remisi di perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, sedangkan Eni Maulani Saragih merupakan terpidana korupsi PLTU Riau.
Baca juga: Mengaku Polisi, Warga Banguntapan Tipu Perempuan Ngaglik Senilai Rp240 Juta
“Narapidana Tipikor [tindak pidana korupsi] yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (22/8/2021).
Rika menuturkan, pemberian remisi tersebut berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Aturan itu memang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
Rika memaparkan, terdapat dua kategori napi koruptor yang mendapatkan remisi umum 2021. Pertama, napi koruptor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006.
Kedua, napi koruptor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012.
Baca juga: Ledakan di Margocity Depok, 1 Korban Meninggal Dunia
Untuk napi koruptor yang mendapat remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006, sebelumnya berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 karena telah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.
“Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99/2012, karena telah memenuhi persyaratan, yaitu Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Kata Stafsus Soal Insiden Kunker Presiden di Sumut yang Bikin 1 Warga Meninggal
- Gibran Tetap di Solo saat Pemenang Pemilu 2024 Ditetapkan Besok, Ini Imbauannya
- Safari Ramadan, Direksi TelkomGroup Tinjau Infrastruktur dan Salurkan CSR
- Per Hari 1.500 Porsi, Daftar Takjil di Masjid UGM Sebulan Full, Menu Pasti Beda
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Buru Pelaku Penembakan Massal di Washington DC
- Satpol PP Bogor Bubarkan Kumpulan Pemandu Lagu yang Bukber hingga Larut Malam di Tempat Karaoke
- Vladimir Putin Menang Mutlak di Pilpres Rusia 2024, Berikut Profil 3 Capres Pesaingnya
- Sri Mulyani Laporkan Indikasi Fraud Debitur LPEI Capai Rp2,5 Triliun ke Kejagung
- Jam Kemacetan di Jakarta Bergeser Selama Ramadan
- Sejumlah Menteri dari Sri Mulyani hingga AHY Datangi Istana, Ini yang Dibahas bersama Jokowi
- Ini Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Terlibat Fraud Capai Rp2,5 Triliun
Advertisement
Advertisement