Advertisement
Djoko Tjandra dan Eni Saragih Dapat Remisi, Kemenkumham Jelaskan Aturannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 214 narapidana kasus korupsi atau koruptor.
Ke-214 napi koruptor itu merupakan bagian dari 134.430 narapidana dan yang anak mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekan Indonesia tahun ini. Di antara napi koruptor yang mendapat remisi, ada nama Djoko Soegiarto Tjandra dan Eni Maulani Saragih.
Advertisement
Djoko Soegiarto Tjandra mendapat remisi di perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, sedangkan Eni Maulani Saragih merupakan terpidana korupsi PLTU Riau.
Baca juga: Mengaku Polisi, Warga Banguntapan Tipu Perempuan Ngaglik Senilai Rp240 Juta
“Narapidana Tipikor [tindak pidana korupsi] yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (22/8/2021).
Rika menuturkan, pemberian remisi tersebut berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Aturan itu memang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
Rika memaparkan, terdapat dua kategori napi koruptor yang mendapatkan remisi umum 2021. Pertama, napi koruptor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006.
Kedua, napi koruptor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012.
Baca juga: Ledakan di Margocity Depok, 1 Korban Meninggal Dunia
Untuk napi koruptor yang mendapat remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006, sebelumnya berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 karena telah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.
“Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99/2012, karena telah memenuhi persyaratan, yaitu Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement