Advertisement
Djoko Tjandra dan Eni Saragih Dapat Remisi, Kemenkumham Jelaskan Aturannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 214 narapidana kasus korupsi atau koruptor.
Ke-214 napi koruptor itu merupakan bagian dari 134.430 narapidana dan yang anak mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekan Indonesia tahun ini. Di antara napi koruptor yang mendapat remisi, ada nama Djoko Soegiarto Tjandra dan Eni Maulani Saragih.
Advertisement
Djoko Soegiarto Tjandra mendapat remisi di perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, sedangkan Eni Maulani Saragih merupakan terpidana korupsi PLTU Riau.
Baca juga: Mengaku Polisi, Warga Banguntapan Tipu Perempuan Ngaglik Senilai Rp240 Juta
“Narapidana Tipikor [tindak pidana korupsi] yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (22/8/2021).
Rika menuturkan, pemberian remisi tersebut berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Aturan itu memang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
Rika memaparkan, terdapat dua kategori napi koruptor yang mendapatkan remisi umum 2021. Pertama, napi koruptor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006.
Kedua, napi koruptor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012.
Baca juga: Ledakan di Margocity Depok, 1 Korban Meninggal Dunia
Untuk napi koruptor yang mendapat remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006, sebelumnya berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 karena telah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.
“Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99/2012, karena telah memenuhi persyaratan, yaitu Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Liburan Sekolah, Desa Wisata Bisa Menjadi Tujuan Alternatif Berwisata di Gunungkidul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement