Advertisement
Djoko Tjandra dan Eni Saragih Dapat Remisi, Kemenkumham Jelaskan Aturannya
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 214 narapidana kasus korupsi atau koruptor.
Ke-214 napi koruptor itu merupakan bagian dari 134.430 narapidana dan yang anak mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekan Indonesia tahun ini. Di antara napi koruptor yang mendapat remisi, ada nama Djoko Soegiarto Tjandra dan Eni Maulani Saragih.
Advertisement
Djoko Soegiarto Tjandra mendapat remisi di perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, sedangkan Eni Maulani Saragih merupakan terpidana korupsi PLTU Riau.
Baca juga: Mengaku Polisi, Warga Banguntapan Tipu Perempuan Ngaglik Senilai Rp240 Juta
“Narapidana Tipikor [tindak pidana korupsi] yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (22/8/2021).
Rika menuturkan, pemberian remisi tersebut berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Aturan itu memang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
Rika memaparkan, terdapat dua kategori napi koruptor yang mendapatkan remisi umum 2021. Pertama, napi koruptor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006.
Kedua, napi koruptor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012.
Baca juga: Ledakan di Margocity Depok, 1 Korban Meninggal Dunia
Untuk napi koruptor yang mendapat remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006, sebelumnya berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 karena telah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.
“Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99/2012, karena telah memenuhi persyaratan, yaitu Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Solidaritas Bencana Sumatra, DPRD DIY Dorong Perayaan Nataru Sederhana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap DAMRI Jogja-Semarang Hari Ini
- Dua Bibit Siklon Muncul di Samudra Hindia, BNPB: Waspada Cuaca Ekstrem
- HIPMI Syariah dan BWI DIY Jajaki Kolaborasi Wakaf Produktif
- Rayakan HUT ke-1, TWB Dorong EBT dan Ekonomi Warga Borobudur
- PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
- Harga Pangan Nasional: Cabai dan Telur Masih Tinggi
- SEA Games 2025: Indonesia Berpeluang Tambah Emas di Cabor-Cabor Ini
Advertisement
Advertisement




