Advertisement
Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Program Kartu Prakerja gelombang 18 resmi dibuka pada Minggu (15/8/2021).
Bagi kamu yang ingin mengikuti program ini, dapat langsung mendaftarkan diri untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja dengan mengunjungi laman resmi www.prakerja.go.id. Namun, apabila sudah memiliki akun Prakerja, kamu harus memperbarui data diri di dashboard akun Prakerja.
Advertisement
Insentif dari program Prakerja ini terdiri dari dua jenis, yakni insentif biaya mencari kerja dan pengisian survei evaluasi. Untuk Insentif biaya mencari kerja, peserta akan diberikan insentif sebesar Rp600.000 perbulan selama empat bulan. Sementara untuk insentif pengisian survei evaluasi, peserta akan diberikan sebesar Rp50.000 per survei.
Penerima manfaat juga akan bisa mengakses pelatihan dengan nominal Rp1.000.000. Dengan demikian, total insentif yang didapat untuk penerima Kartu Prakerja mencapai Rp3.150.000. Nantinya, insentif akan disalurkan melalui akun e-wallet atau rekening bank yang telah peserta daftarkan di akun Prakerja melalui laman resmi www.prakerja.go.id.
“Gelombang 18 Kartu Prakerja akan dibuka hari ini [Minggu] pukul 19.00 WIB!” tulis Instagram resmi Kartu Prakerja, seperti dikutip Bisnis.com, Senin (17/8/2021).
Melansir dari Instagram resmi Kartu Prakerja, berikut cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18:
1. Buka laman resmi www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Keluarga (NIK).
3. Masukan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring atau online.
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu buru-buru dan isi data diri dengan benar. Perlu diingat, proses seleksi dari program Kartu Prakerja tidak berdasarkan pendaftar pertama.
Program Kartu Prakerja diperuntukkan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Adapun syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18, yaitu:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
“Dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan hanya ada maksimal 2 anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja,” tulis laman resmi Kartu Prakerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement
Masuki Musim Tanam Palawija Saat Kemarau Basah, Petani Kulonprogo Siapkan Parit
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada Berbuntut Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah
- Objek Diduga Bangkai Kapal Tunu Pratama Jaya Ditemukan Tim SAR
- Sekolah Rakyat di Jawa Tengah Diperkirakan Menampung 1.075 Siswa
- Pemerintah Daerah Didorong Membangun Jalan dengan Aspal Plastik
- Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati
- Pemerintah Diminta Memperhatikan Pemerataan Anggaran Pendidikan
- LaNyalla Bicara Soal 66 Tahun Dekrit Presiden
Advertisement
Advertisement