Advertisement
Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Program Kartu Prakerja gelombang 18 resmi dibuka pada Minggu (15/8/2021).
Bagi kamu yang ingin mengikuti program ini, dapat langsung mendaftarkan diri untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja dengan mengunjungi laman resmi www.prakerja.go.id. Namun, apabila sudah memiliki akun Prakerja, kamu harus memperbarui data diri di dashboard akun Prakerja.
Advertisement
Insentif dari program Prakerja ini terdiri dari dua jenis, yakni insentif biaya mencari kerja dan pengisian survei evaluasi. Untuk Insentif biaya mencari kerja, peserta akan diberikan insentif sebesar Rp600.000 perbulan selama empat bulan. Sementara untuk insentif pengisian survei evaluasi, peserta akan diberikan sebesar Rp50.000 per survei.
Penerima manfaat juga akan bisa mengakses pelatihan dengan nominal Rp1.000.000. Dengan demikian, total insentif yang didapat untuk penerima Kartu Prakerja mencapai Rp3.150.000. Nantinya, insentif akan disalurkan melalui akun e-wallet atau rekening bank yang telah peserta daftarkan di akun Prakerja melalui laman resmi www.prakerja.go.id.
“Gelombang 18 Kartu Prakerja akan dibuka hari ini [Minggu] pukul 19.00 WIB!” tulis Instagram resmi Kartu Prakerja, seperti dikutip Bisnis.com, Senin (17/8/2021).
Melansir dari Instagram resmi Kartu Prakerja, berikut cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18:
1. Buka laman resmi www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Keluarga (NIK).
3. Masukan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring atau online.
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu buru-buru dan isi data diri dengan benar. Perlu diingat, proses seleksi dari program Kartu Prakerja tidak berdasarkan pendaftar pertama.
Program Kartu Prakerja diperuntukkan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Adapun syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18, yaitu:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
“Dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan hanya ada maksimal 2 anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja,” tulis laman resmi Kartu Prakerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Advertisement