Advertisement
Vaksinasi 225.000 Disabilitas Ditargetkan Rampung Oktober
Perempuan Penyandang Disabilitas. - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memulai vaksinasi kepada kalangan disabilitas di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali guna mempercepat proses vaksinasi.
Ke enam provinsi tersebut adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Diharapkan sebanyak 225.000 sasaran vaksinasi selesai divaksinasi pada Oktober 2021.
Advertisement
Percepatan vaksinasi bagi penyandang Disabilitas di wilayah Jawa dan Bali menggunakan vaksin Sinopharm yang diperoleh melalui mekanisme hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 450.000 dosis.
Dalam pelaksanannya, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok sasaran disabilitas.
Kelompok disabilitas sudah masuk ke dalam sasaran tahap tiga yaitu masyarakat rentan. Secara keseluruhan terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas di seluruh Indonesia
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
“Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi Covid-19.” terang Widyawati.
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
Advertisement
1.337 Keluarga di Bantul Lulus Mandiri dan Keluar dari Program PKH
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Tanaman Tahan Kering, Tetap Subur Tanpa Disiram Setiap Hari
- AKBP Bayu Puji Hariyanto Resmi Jabat Kapolres Bantul
- Presiden Prabowo Minta Siswa Sekolah Rakyat Menjaga Harga Diri
- Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Chromebook
- Jepang Naikkan Peringatan Perjalanan ke Iran di Tengah Kerusuhan
- Pemda DIY Perkuat Kawasan Selatan sebagai Motor Ekonomi Baru
- Membersihkan Botol Minum yang Tepat agar Bebas Bakteri dan Bau
Advertisement
Advertisement



