Advertisement
Kemenkeu Mulai Cairkan Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mulai menyalurkan subsidi gaji kepada para pekerja yang terdampak Covid-19.
Pada 10 Agustus 2021, Kementerian Keuangan telah mencairkan subsidi gaji sebesar Rp947,49 miliar melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Advertisement
“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” kata Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada sebanyak 947.499 orang penerima yang masing-masingnya akan mendapatkan Rp1 juta.
Data penerima subsidi gaji berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun, alokasi anggaran untuk bantuan subsidi upah adalah sebesar Rp8,8 triliun untuk tahun ini.
Bantuan tersebut diberikan untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja sejalan dengan diberlakukannya kebijakan pembatasan mobilitas ketat.
Pengecekan penerima bantuan subsidi gaji dapat dilakukan dengan login ke situs www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dishub DIY Siapkan Pembatasan Kendaraan di Jeron Benteng Kraton Jogja
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Raffi Ahmad Sampaikan Salam Prabowo untuk Korban Longsor di Bandung
- Jokowi Siap Turun Gunung Perkuat Struktur PSI hingga RT RW
- IHSG Terjun Bebas, Pakar UGM Soroti Krisis Kepercayaan Pasar
- PN Wonosari Tegas, Penggelapan Fidusia Dihukum 8 Bulan
- Tim SAR Masih Cari 20 Korban Longsor Bandung Barat
- Persis Solo vs Persib Bandung: Skor Sementara 0-0
- Ojol Tuntut THR Wajib, Skema BHR Dinilai Tak Adil
Advertisement
Advertisement



