Advertisement
Ganjar Pranowo: Kewajiban Vaksin untuk Pengunjung Mal Gak Fair!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai kebijakan kewajiban vaksin, yaitu dengan menujukkan sertifikat vaksin Covid-19, untuk pengunjung mal atau pusat perbelanjaan tidak adil atau tidak fair.
Menurut Ganjar, sebenarnya banyak warga yang ingin divaksin, tapi ketersediaan vaksin Covid-19 sangat minim.
Advertisement
“Sebenarnya aturan itu enggak fair, karena banyak masyarakat yang ingin vaksin, tapi belum dapat sampai sekarang. Maka tugas pemerintah sekarang adalah menyiapkan vaksin lebih banyak agar bisa mempercepat [vaksinasi],” jelas Ganjar seperti dilansir dari Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (11/8/2021).
Sebanyak tiga mal atau pusat perbelanjaan modern di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) sudah diizinkan kembali buka dengan syarat pengunjung harus sudah disuntik vaksin Covid-19.
Ketiga mal di Kota Semarang yang sudah mulai beroperasi sejak Selasa (10/8/2021), yakni DP Mall, Paragon Mall, dan Mall Ciputra. Ketiga mal itu pun mempersyaratkan pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin atau memindai data melalui aplikasi pedulilindungi.id.
Ganjar mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi di Jateng. Caranya dengan meminta tambahan alokasi vaksin agar target sasaran terpenuhi pada Desember nanti.
Dia telah meminta kepada pemerintah pusat agar mendapat alokasi vaksin untuk Jateng 2,4 juta dosis per pekan. Namun, hingga saat ini distribusi vaksin Covid-19 ke Jateng masih sangat minim, yakni 600 ribu-700 ribu dosis vaksin per pekan.
Ganjar pun berharap dengan alokasi vaksin yang banyak, masyarakat semakin banyak yang menerima suntikan vaksin. Mereka pun bisa beraktivitas normal kembali, salah satunya masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
BACA JUGA: Satgas Minta Masyarakat Indonesia Bersiap Hidup Berdampingan dengan Covid-19
“Mereka juga bisa memiliki kesempatan dan akses yang sama dengan yang sudah divaksin. Jangan ada yang dibedakan,” kata dia.
Sementara itu, Paragon Mall tampak ramai saat Gubernur Ganjar berkunjung. Terlihat antrean pengunjung di pintu masuk untuk menunjukkan kartu vaksin maupun memindai data di aplikasi pedulilindungi.id.
Di dalam mal, tampak pengunjung juga mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan memakai masker.
GM Paragon Mall, Lie Jemmy mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan pemerintah terkait izin beroperasinya mal. Selain mewajibkan pengunjung sudah divaksin, pengunjung juga harus memenuhi persyaratan yang lain sesuai ketentuan PPKM level 4.
“Selain syarat pengunjung sudah divaksin, kita juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Selain itu, pengunjung yang diizinkan masuk berusia 12-70 tahun. Semoga uji coba ini berjalan lancar dan kedepan kapasitas pengunjung bisa ditambah, jadi 50% dan meningkat terus seperti waktu normal dulu,” ujar Jemmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Polisi Selidiki Video Viral Pengendara Diduga Diancam Sajam di Jalan Jogja-Wonosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Microsoft Larang Pekerjanya Gunakan DeepSeek, Ini Alasannya
- Libur Panjang Waisak: Ruas Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow Hari Ini
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Material Vulkanik 700 Meter
- Mahasiswa Pengunggah Meme Tak Senonoh Bergambar Prabowo dan Jokowi, Polri: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur
- 75.887 Jemaah Calon Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Pemerintah Afghanistan Haramkan Permainan Catur
- Respons ITB Terkait Mahasiswanya Jadi Tersangka Seusai Unggah Meme Prabowo dan Jokowi
Advertisement