Advertisement
Ganjar Pranowo: Kewajiban Vaksin untuk Pengunjung Mal Gak Fair!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai kebijakan kewajiban vaksin, yaitu dengan menujukkan sertifikat vaksin Covid-19, untuk pengunjung mal atau pusat perbelanjaan tidak adil atau tidak fair.
Menurut Ganjar, sebenarnya banyak warga yang ingin divaksin, tapi ketersediaan vaksin Covid-19 sangat minim.
Advertisement
“Sebenarnya aturan itu enggak fair, karena banyak masyarakat yang ingin vaksin, tapi belum dapat sampai sekarang. Maka tugas pemerintah sekarang adalah menyiapkan vaksin lebih banyak agar bisa mempercepat [vaksinasi],” jelas Ganjar seperti dilansir dari Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (11/8/2021).
Sebanyak tiga mal atau pusat perbelanjaan modern di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) sudah diizinkan kembali buka dengan syarat pengunjung harus sudah disuntik vaksin Covid-19.
Ketiga mal di Kota Semarang yang sudah mulai beroperasi sejak Selasa (10/8/2021), yakni DP Mall, Paragon Mall, dan Mall Ciputra. Ketiga mal itu pun mempersyaratkan pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin atau memindai data melalui aplikasi pedulilindungi.id.
Ganjar mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi di Jateng. Caranya dengan meminta tambahan alokasi vaksin agar target sasaran terpenuhi pada Desember nanti.
Dia telah meminta kepada pemerintah pusat agar mendapat alokasi vaksin untuk Jateng 2,4 juta dosis per pekan. Namun, hingga saat ini distribusi vaksin Covid-19 ke Jateng masih sangat minim, yakni 600 ribu-700 ribu dosis vaksin per pekan.
Ganjar pun berharap dengan alokasi vaksin yang banyak, masyarakat semakin banyak yang menerima suntikan vaksin. Mereka pun bisa beraktivitas normal kembali, salah satunya masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
BACA JUGA: Satgas Minta Masyarakat Indonesia Bersiap Hidup Berdampingan dengan Covid-19
“Mereka juga bisa memiliki kesempatan dan akses yang sama dengan yang sudah divaksin. Jangan ada yang dibedakan,” kata dia.
Sementara itu, Paragon Mall tampak ramai saat Gubernur Ganjar berkunjung. Terlihat antrean pengunjung di pintu masuk untuk menunjukkan kartu vaksin maupun memindai data di aplikasi pedulilindungi.id.
Di dalam mal, tampak pengunjung juga mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan memakai masker.
GM Paragon Mall, Lie Jemmy mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan pemerintah terkait izin beroperasinya mal. Selain mewajibkan pengunjung sudah divaksin, pengunjung juga harus memenuhi persyaratan yang lain sesuai ketentuan PPKM level 4.
“Selain syarat pengunjung sudah divaksin, kita juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Selain itu, pengunjung yang diizinkan masuk berusia 12-70 tahun. Semoga uji coba ini berjalan lancar dan kedepan kapasitas pengunjung bisa ditambah, jadi 50% dan meningkat terus seperti waktu normal dulu,” ujar Jemmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Timnas Amin Ikut Menyorot Penghapusan Debat Khusus Cawapres oleh KPU
- Langka, Perempuan Ini Punya Dua Rahim dan Kini Hamil di Keduanya
- Ingin NU Miliki Lembaga seperti Bappenas, Ketua PBNU Bakal Angkat Erick Thohir Jadi Ketua Lakpesdam
- Pinjaman Rp60 Triliun untuk Belanja Alkes, Kemenkes: Antar RI jadi Negara Maju
- IDAI Dorong Layanan Kesehatan Analisis Data Infeksi Pneumonia untuk Pencegahan & Penanggulangan Dini
- Soal Dugaan Pemerasan Eks Mentan, Alex Tirta Buka Suara tentang Rumah Kertanegara
- Waspada! Covid-19 Singapura Melonjak hingga 22.000 Kasus di Jelang Akhir Tahun
Advertisement
Advertisement