Advertisement
Ini Dia Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Bantuan subsidi upah (BSU) akan disalurkan kembali oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berbeda dari sebelumnya, bantuan yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus, yaitu Rp1 juta. Bantuan subsidi gaji Rp1 juta ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Advertisement
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja atau buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Salah satunya, adalah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. Hal ini telah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziah.
Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Lantas, bagaimana cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan? Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak di laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Sebelum masuk, pastikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah terdaftar, maka Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu melakukan login.
Selanjutnya, isikan email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", lalu klik "Login". Setelah login berhasil, lalu pilih menu "Kartu Digital" untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.
Selain itu, terdapat pula menu "Bantuan Subsidi Upah" yang menginformasikan apakah Anda lolos atau tidak dalam verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU. Jika lolos, maka Anda akan terdapat pesan sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Syarat Penerima BSU
Selain terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, calon penerima BSU juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain, seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di
BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak yaitu sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Sebagai contoh UMP DKI Jakarta 2021 adalah sebesar Rp4.416.186, maka dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Advertisement