Advertisement
Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi sebelum Masuk Mal! Ini Caranya...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Masyarakat yang ingin masuk mal saat masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi pers virtual dalam YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Advertisement
“Uji coba pembukaan mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Luhut.
Namun, pemerintah hanya memberi izin bagi pengunjung yang sudah mendapatkan vaksinasi yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Di bawah umur 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal,” sambungnya.
Seperti diketahui, masyarakat yang telah divaksinasi maka otomatis akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19. Oleh sebab itu, pastikan Anda sudah menerima vaksin Covid-19.
Berikut cara download sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi Peduli Lindungi:
- Buka laman https://pedulilindungi.id.
- Klik “Login” di bagian kanan atas layar, jika sudah mempunyai akun PeduliLindungi.
- Jika belum, pilih “Register”, dengan mengikuti langkah berikut:
- Masukan nama lengkap dan nomor ponsel, lalu klik “Buat Akun”.
- Cek SMS dari nomor pengirim PEDULICOVID.
- Masukan 6 digit angka yang tertera pada SMS PEDULICOVID.
- Klik nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman PeduliLindungi.
- Pilih menu “Sertifikat Vaksin”. Di menu ini, Anda bisa melihat dosis suntikan yang telah diterima.
- Klik “Unduh Sertifikat” dan sertifikat berhasil diunduh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diskon 50 Persen Harga Tiket Kapal Laut Berlaku hingga 31 Juli 2025
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta Dijadwalkan Diperiksa KPK Besok Kamis
- Uang Rp11,8 triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng Berasal dari 5 Korporasi Wilmar
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- 4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
Advertisement

Segini Potensi PBB yang Hilang Akibat Program Bebas Pajak Sawah Produktif di Bantul
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- Donald Trump Tak Sabar, Beri Ultimatum Iran untuk Menyerah Tanpa Syarat
- Duh, Enam Gunung di Indonesia Kompak Erupsi Hari Ini
- Iran Siap Serang Pangkalan AS di Timur Tengah, Apabila Ikut Campur dan Bantu Israel
- Uang Rp11,8 triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng Berasal dari 5 Korporasi Wilmar
- Israel Telah Habiskan Belasan Triliun untuk Hadang Rudal dari Iran
Advertisement
Advertisement