Advertisement
"Lord" Luhut Punya 4 Jabatan, Warganet: Di Sini Luhut, di Sana Luhut
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menjadi perbincangan publik belakangan nini. Bahkan namanya mendadak bertengger di jajaran trending Twitter setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tugas baru.
Presiden Jokowi menunjuk Luhut untuk menjadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas. Keputusan ini diteken Jokowi pada 22 Juni 2021, melalui Peraturan Presiden No.60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Advertisement
Jabatan baru yang diemban Luhut itu langsung memicu keramaian di media sosial. Bagaimana tidak, Luhut selama ini langganan diminta Jokowi untuk merangkap jabatan.
Mulai dari merangkap pekerjaan menggantikan posisi sementara Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi. Lalu mengisi sementara posisi Menteri Perhubungan Budi Karya yang sempat terinfeksi Covid-19.
Hal ini membuat dirinya kerap diledek oleh banyak pihak sebagai Perdana Menteri atau menteri yang mampu mengurusi segala macam urusan, sampai dijuluki "Lord" Luhut. Eks Kepala Staf Kepresidenan itu dianggap sebagai pria yang serba bisa.
Salah seorang warganet bahkan memberikan meme kocak mengenai Luhut, dimana seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju diganti foto Luhut.
"Disini Luhut. Disana Luhut. Dimana-mana Luhut Luhut," tulis akun @banglantang di Twitter seperti dikutip Suara.com, Senin (9/8/2021).
Dengan jabatan baru itu, Luhut kini mengemban 4 jabatan sekaligus. Berikut 4 jabatan Luhut Binsar Pandjaitan:
1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)
Luhut masuk dalam kabinet Indonesia Maju pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin. Ia dipercaya Presiden Jokowi menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sejak 2019.
2. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN)
Luhut juga ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Jabatan ini diemban sejak bulan September 2020
3. Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali
Tugas Luhut ditambah Presiden Jokowi pada bulan Juni 2021, sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Ia diberi tugas untuk memimpin penerapan PPKM Jawa Bali yang masih berlangsung hingga sekarang.
4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas
Terbaru, Luhut ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas. Adapun 15 danau prioritas nasional yang harus diurus Luhut sebagai berikut:
Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
Danau Kerinci di Provinsi Jambi
Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
Danau Batur di Provinsi Bali
Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur
Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
Danau Sentani di Provinsi Papua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
Advertisement
Advertisement