Advertisement
KPK Abaikan Ombudsman, Novel Baswedan Berharap Presiden Jokowi Turun Tangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik senior nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tinggal diam melihat pembangkangan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah terkait persoalan alih status pegawai.
Novel berharap Jokowi akan menyoroti tindakan pembangkangan tersebut sebagai permasalahan yang serius.
Advertisement
Diketahui, KPK mengajukan keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Saya berharap Presiden akan melihat hal ini dan tidak akan membiarkan perbuatan demikian,” kata Novel dalam konferensi pers daring, Jumat (6/8/2021).
Menurut Novel, pimpinan KPK telah mengabaikan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi tentang alih status pegawai tidak boleh merugikan pegawai.
Pimpinan KPK, lanjut Novel, juga membangkang atas arahan Presiden Jokowi yang meminta agar tes wawasan kebangsaan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan lembaga.
Novel mengatakan sikap membangkang itu semakin disempurnakan saat pimpinan KPK menolak melakukan tindakan korektif dari Ombudsman RI
Dia berharap Ombudsman dapat memberikan desakan kepada KPK agar melaksanakan tindakan korektif terkait Pelaksanaan TWK. Menurut Novel, malaadministrasi dalam proses TWK adalah hal serius.
Menurut dia, terjadi masalah integritas hingga manipulasi. Hal tersebut, ujar Novel, sangat memalukan untuk pimpinan yang mengaku mengepalai lembaga antikorupsi.
“Ini aib besar, tapi mereka tidak terganggu,” ujarnya.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Jual Beli Kios Abu Bakar Ali Diduga Gunakan Duit untuk Judi dan Minum Miras
Sebelumnya, Ombudsman memberikan empat tindakan korektif yang harus dilakukan KPK. Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.
"Kedua adalah hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).
Ketiga, lanjut Robert, kepada pegawai yang dinyatakan tidak lulus itu, diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
"Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, serta maladimintrasi dalam proses penyusunan PKPK Nomor 1 Tahun 2021," kata Robert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
Advertisement
Advertisement