Advertisement
Begini Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Program Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka. Peserta yang ingin mengikuti pelatihan dapat mendaftarkan diri di laman resmi www.prakerja.go.id.
Namun, apabila sudah memiliki akun Prakerja, peserta harus memperbarui data diri di dashboard akun Prakerja. Seperti diketahui, program ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing kerja, serta mengembangkan kewirausahaan peserta Prakerja.
Advertisement
Dilansir dari Instagram resmi prakerja.go.id, Jumat (6/8/2021), sebanyak 8,2 juta orang dari seluruh Indonesia telah menjadi penerima kartu Prakerja sejak pertama program ini dimulai.
Peserta yang berhasil lolos akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja. Oleh sebab itu, peserta harus memastikan nomor tersebut aktif dan tidak mengganti nomor handphone.
“Insentif hanya diberikan kepada pemegang kartu prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama,” kata laman Prakerja, dilansir Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Jumat (6/8/2021).
Insentif dari program Prakerja ini terdiri dari dua jenis, yakni insentif biaya mencari kerja dan pengisian survei evaluasi. Untuk Insentif biaya mencari kerja, peserta akan diberikan insentif sebesar Rp600.000 perbulan selama empat bulan. Sementara untuk insentif pengisian survei evaluasi, peserta akan diberikan sebesar Rp50.000 per survei.
Nantinya, insentif akan disalurkan melalui akun e-wallet atau rekening bank yang telah peserta daftarkan di akun Prakerja melalui laman resmi www.prakerja.go.id. Melansir dari laman resmi Prakerja, Anda akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:
1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
2. Jika penerima kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
3. Telah memberikan ulasan dan penilaian terhadap pelatihan di dashboard.
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Lebih lanjut, insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah peserta daftarkan di akun Prakerja.
“Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet kamu membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun kamu,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement