Advertisement
Polisi Tahan Tersangka Penimbunan Obat Terapi Covid-19
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 09:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo menunjuk ke arah dus obat Covid-19 yang disimpan dalam ruko di kawasan Komplek Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021). - Antara\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membekuk satu dari dua tersangka kasus tindak pidana penimbunan obat untuk terapi Covid-19 di Kalideres Jakarta Barat.
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengemukakan, tersangka yang sudah ditahan selama 20 hari ke depan yaitu Komisaris PT ASA berinisial S.
Menurutnya, S telah ditahan setelah dicecar sebanyak 71 pertanyaan terkait kasus pidana penimbunan obat covid-19.
"Ada sebanyak 71 pertanyaan yang diberikan ke S ini. Kemudian langsung dilakukan penahanan ya," tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).
Sementara itu, kata Niko, satu tersangka yaitu Direktur Utama PT ASA berinisial YP tidak dilakukan upaya penahanan, lantaran mengaku tengah sakit dan sulit untuk berjalan.
Kendati demikian, tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat tidak langsung percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka YP. Lalu, tim penyidik mengirimkan dokter ke rumah YP untuk diperiksa kesehatannya.
"Kami masih menunggu hasilnya, apakah yang disampaikan YP ini benar atau tidak, kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan dokter," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dadap Sumilir Kulonprogo Hidupkan Lagi Cita Rasa Jawa Lewat Nasi Takir
Kulonprogo
| Minggu, 07 Desember 2025, 12:57 WIB
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Wisata
| Minggu, 07 Desember 2025, 12:47 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Abrasi, 5.000 Pohon Mangrove Ditanam di Pantai Baros Bantul
- Keluarga Temanggung Temui PMI Korban Penyiksaan di Malaysia
- Banom NU Serukan Persatuan Redam Gejolak Internal
- UI Terima Permohonan Maaf Ko-Promotor Disertasi Bahlil
- Pemangkasan Infrastruktur Dinilai Ancam Pekerja di DIY
- PJJ Challenge Jangkau 985 Peserta Seluruh Indonesia
- Pendampingan Psikis Anak Pascabencana Perlu Libatkan Orang Tua
Advertisement
Advertisement



