Advertisement
Bantuan Kuota Internet Diperpanjang hingga Desember, Begini Cara Dapatnya!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan melanjutan bantuan subsidi kuota internet sekolah dengan menganggarkan dana tambahan sebesar Rp5,54 triliun untuk membantu pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19. Simak cara dapatnya!
Pemerintah menargetkan alokasi subsidi kuota internet tersebut kepada 38,1 juta peserta didik dan tenaga pendidik untuk periode belajar bulan Agustus hingga Desember 2021. Kemudian, pemerintah juga menargetkan pada Agustus 2021, bantuan kuota internet sudah dapat disalurkan.
Advertisement
Sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan dana sejumlah Rp3 triliun pada masa periode Januari hingga Mei 2021. Besaran bantuan yang diterima tergantung pada jenjangan pendidikan masing-masing pelajar atau mahasiswa maupun tenaga pendidik.
Melansir dari laman indonesia.go.id, berikut adalah detail mengenai rincian program bantuan kuota internet Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi masa ajaran baru 2021/2022 atau Agustus-Desember.
Berikut besaran bantuan kuota internet yang diberikan:
- Peserta Didik jenjang Pendidikan Usia Dini (PAUD) akan mendapatkan Kuota Umum 7 GB per bulan
- Peserta Didik Jenjang SD sampai dengan SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan
- Pendidikan Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan
- Dosen dan Mahasiswa akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan
Meski demikian, hanya nomor telepon pelajar dan pengajar yang telah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang bisa menerima bantuan kuota internet. Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar atau mengganti nomor telepon, berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet dari Kemendikbud:
1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbud Ristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Sebagai informasi, kuota bantuan internet gratis hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran, tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan atau aplikasi media sosial lainnya. Ada beberapa situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
Advertisement
Advertisement