Advertisement

Bantuan Subisidi Kuota Internet Dilanjutkan, Ini Syaratnya

Mutiara Nabila
Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:47 WIB
Budi Cahyana
Bantuan Subisidi Kuota Internet Dilanjutkan, Ini Syaratnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melanjutkan bantuan subisidi kuota internet bagi guru dan pelajar mulai September hingga November 2021.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,3 triliun untuk memberikan lanjutan bantuan kuota data internet untuk 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen. 

Advertisement

Adapun, pembagiannya untuk peserta didik PAUD akan diberikan 7GB per bulan. Kemudian, untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB per bulan. 

Selanjutnya, untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapat kuota 12GB per bulan. Sementara itu, mahasiswa dan dosen akan mendapatkan kuota 15GB per bulan. 

Nadiem menjelaskan, keseluruhan kuota yang diberikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang sudah diblokir oleh Kemkominfo dan tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id. 

Adapun, untuk mendapatkan bantuan kuota tersebut, mekanismenya pertama kepala satuan pendidikan harus segera memutakhirkan data siswa, guru, dan dosen, termasuk nomor ponsel pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi. 

Kedua, menggunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, atau pada laman http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi. 

“Kuota akan diberikan setiap bulannya pada tanggal 11 dan 15 pada September, Oktober, dan November 2021, dan berlaku 30 hari sejak kuota diterima,” jelas Nadiem pada konferensi pers, Rabu (4/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement