Advertisement
Bantuan Subisidi Kuota Internet Dilanjutkan, Ini Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melanjutkan bantuan subisidi kuota internet bagi guru dan pelajar mulai September hingga November 2021.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,3 triliun untuk memberikan lanjutan bantuan kuota data internet untuk 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Adapun, pembagiannya untuk peserta didik PAUD akan diberikan 7GB per bulan. Kemudian, untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB per bulan.
Selanjutnya, untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapat kuota 12GB per bulan. Sementara itu, mahasiswa dan dosen akan mendapatkan kuota 15GB per bulan.
Nadiem menjelaskan, keseluruhan kuota yang diberikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang sudah diblokir oleh Kemkominfo dan tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Adapun, untuk mendapatkan bantuan kuota tersebut, mekanismenya pertama kepala satuan pendidikan harus segera memutakhirkan data siswa, guru, dan dosen, termasuk nomor ponsel pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
Kedua, menggunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, atau pada laman http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
“Kuota akan diberikan setiap bulannya pada tanggal 11 dan 15 pada September, Oktober, dan November 2021, dan berlaku 30 hari sejak kuota diterima,” jelas Nadiem pada konferensi pers, Rabu (4/8/2021).
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mayat Terbungkus Plastik di Bandung Merupakan Korban Pembunuhan
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
- Cara Beli Tiket Kereta Bandara YIA, Cek di Sini
- Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
Advertisement

Oknum Satpol PP Jogja Akhirnya Terbukti Gratifikasi, Inspektorat Siapkan Rekomendasi Sanksi
Advertisement

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya
Advertisement
Berita Populer
- Dampak El Nino di Depan Mata, Wakil Ketua DPR: Pemerintah Jangan Lupa
- Anies Didesak Mendeklarasikan Cawapres, Ini Jawaban Partai Demokrat
- AHY Tanggapi Kabar Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo
- Cara Beli Tiket Kereta Bandara YIA, Cek di Sini
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
- Satgas BLBI Diminta Hati-hati Umumkan Nilai Aset BLBI yang Disita
- RUPS PLN: Sah! Pemerintah Terima Laporan PLN, Apresiasi Capaian Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah
Advertisement
Advertisement