Advertisement
Anak Akidi Tio Tidak Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus Sumbangan Rp2 Triliun
Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan penanganan Covid-19 secara simbolis dari keluarga Akidi Tio di Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (26/7/2021). Dokumentasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan memaparkan perkembangan terkini kasus sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 dari keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direksrimum) Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, pada jumpa pers di Polda Sumsel, Senin (2/8/2021) menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penangkapan terhadap Hariati, anak Akidi Tio, yang pemberi sumbangan senilai Rp2 triliun.
Advertisement
“Ini bukan penangkapan. Kami masih melakukan pendalaman, sampai dapat gambaran jelas tentang motif, dana, maupun latar belakangnya. Itu masih jauh,” katanya.
Baca juga: Sumbangan Rp2 Triliun dari Akidi Tio Bikin Gaduh, Tersangka Bisa Dipenjara 10 Tahun
Hisar mengatakan pihaknya meminta waktu kepada masyarakat terkait perkembangan dana sumbangan Rp2 triliun tersebut.
“Kami mengerti masyarakat butuh kepastian cepat, kami mohon dukungan dan kesabarannya dari masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menambahkan pihak kepolisian tidak melakukan penangkapan terhadap Hariati, melainkan mengundang keluarga Alm. Akidi Tio tersebut untuk ke Mapolda Sumsel.
Baca juga: Anak Akidi Tio Diperiksa Polisi, Sumbangan Rp2 Triliun Covid-19 Hoaks?
“Kami tidak tangkap ibu Hariati, kami undang ke Polda untuk beri klarifikasi karena rencananya uang Rp2 triliun yang dalam bentuk bilyet giro dicairkan hari ini,” katanya.
Namun demikian, hingga pukul 14.00 WIB, bilyet giro di Bank Mandiri tersebut belum bisa dicairkan lantaran adanya masalah teknis.
Supriadi menambahkan status Hariati pun saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sebelumnya, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengemukakan bahwa Polda Sumsel telah mengamankan tersangka berinisial H atas kasus sumbangan Rp2 triliun.
“Yang berhak memberikan pernyataan terhadap [sumbangan Rp2 triliun] dari Polda Sumsel hanya dua, yakni Kapolda dan Kabid Humas,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan terhadap Hariati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Jangan Terlewat KIP Kuliah 2026 Dibuka Ini Jadwal dan Cara Daftar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement








