Advertisement

Selama PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat

Anitana Widya Puspa
Selasa, 27 Juli 2021 - 12:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Selama PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mengubah batas usia penumpang pesawat dan kereta api dari yang sebelumnya di bawah 18 tahun menjadi di bawah 12 tahun. Hal tersebut berdasarkan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15/2021 yang dikeluarkan sebelumnya mengatur penumpang dengan usia di bawah 18 tahun dilarang untuk bepergian menggunakan transportasi publik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.

Advertisement

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa dalam surat edaran terbaru mengatur calon penumpang pesawat dari atau ke Pulau Jawa dan Bali, serta wilayah lain yang masuk ke dalam penerapan PPKM dengan level tertentu.

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021, kata dia, mengatur pembatasan penumpang pesawat dengan usia di bawah 12 tahun. Dengan kata lain, penumpang dengan kriteria tersebut untuk sementara waktu tidak diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara.

“Bagi penumpang pesawat dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara waktu,” ujarnya, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Luhut: Covid-19 Varian Delta Lebih Cepat Menular di Wilayah Industri

Senada, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa latar belakang dan tujuan diterbitkannya surat edaran Nomor 16/ 2021 adalah karena sampai saat ini  angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

Tak hanya itu, sambungnya, tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat pun dinilai masih rendah.

Menurutnya, pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat masih perlu dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19.

“Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” katanya.

Dengan diterbitkannya surat edaran Nomor 16/2021 tersebut, maka edaran Nomor 14/2021 dan Nomor 15/2021 yang diterbitkan sebelumnya tidak berlaku.

Secara terperinci, syarat perjalanan orang dalam negeri antar kota atau jarak jauh untuk kategori PPKM level 4 dan 3 harus memenuhi syarat tertentu.

Bagi pelaku yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, serta kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24  jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, untuk kategori PPKM level 2 dan 1, pengguna moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, serta kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif  tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau  hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu  maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid test antigen, tetapi diwajibkan  untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

“Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement