Advertisement
PPKM Level 4 Diperpanjang: Begini Aturan Detail Restoran dan Tempat Makan
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). - ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Berikut aturan operasional restoran dan tempat makan.
Perpanjangan PPKM Level 4 disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Advertisement
“Dengan mempertimbangkan aspek Kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan utnuk melanjtkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggl 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi, Minggu (25/7/2021).
Meski demikian, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait kegiatan dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang lebih hati-hati.
Dengan diperpanjangnya PPKM, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tertulis pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum, seperti warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
“Maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit,” tulis peraturan dalam Inmendagri.
Berikutnya, restoran atau rumah makan dan kafe tertutup baik lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Berbeda dengan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan yang ditutup sementara. Namun, dikecualikan akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Pengunjung Taman Pintar Jogja Naik 20 Persen saat Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arsenal Diterpa Cedera, Pemain Inti Menepi dari Timnas
- Arus Balik Naik, Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Dibuka Hingga Malam
- Empat Suplemen Alami Bantu Turunkan Kolesterol Jahat
- Harga Emas Hari Ini, UBS dan Galeri24 Anjlok, Antam Stabil
- Lonjakan Arus Balik, Akses ke GT Purwomartani Dipadati Kendaraan
- Arus Balik di Pati Terkendali, Polisi Intensif Patroli
- Klaim-klaim AS Soal Iran Disebut Hoaks, Hanya untuk Tenangkan Pasar
Advertisement
Advertisement






