Advertisement
Perubahan Istilah PPKM Darurat jadi PPKM Level 4 Tidak Terelakkan
Suasana lengang di Tol Jagorawi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/7/2021). Menko PMK Muhadjir Effendy mengabarkan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli, perpanjangan itu untuk menekan penularan virus Covid-19 dan sudah diputuskan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas (Ratas). - Antara Foto/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Belakangan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021 berganti nama menjadi PPKM Level 4.
Lantas apa perbedaan dan alasan pemerintah mengganti diksi "Darurat" menjadi "Level 4"?
Advertisement
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi No. 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa - Bali, dan Instruksi No. 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Dia mengatakan hal yang penting diketahui, bahwa perubahan kebijakan untuk menyesuaikan dinamika kondisi Covid-19 tingkat nasional. "Sedangkan perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan," jelasnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (22/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pada prinsipnya, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sementara itu PPKM Mikro diterapkan untuk RT/RW berzona merah untuk wilayah yang memiliki kasus konfirmasi lebih dari 5 rumah.
Terkait detail pengaturannya tetap sama. Selanjutnya, PPKM Mikro diperketat dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali serta PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan dengan detail pengaturan tetap sama.
Sementara itu daerah lain akan menerapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten/kota dan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan. "Sehingga sesuai dengan, dan menghindari kesalahanpahaman dari bentuk kebijakan sebelumnya," tegas Wiku.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 3 dan 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Dominasi Seluruh Kabupaten di DIY
- KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
- Jenazah Bos Jarum Akan Disemayamkan di Jakarta dan Kudus
- Kampanye Keselamatan, Komisi A DPRD DIY Ajak Pemudik Cek Kendaraan
- Jemaah Salat Id di Masjid Gedhe Meluber hingga Sekitar Alun-Alun
- Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
- Prabowo Sentil Mobil Dinas Gubernur Rp8 Miliar
Advertisement
Advertisement









