Advertisement

Perubahan Istilah PPKM Darurat jadi PPKM Level 4 Tidak Terelakkan

Muhammad Khadafi
Jum'at, 23 Juli 2021 - 10:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Perubahan Istilah PPKM Darurat jadi PPKM Level 4 Tidak Terelakkan Suasana lengang di Tol Jagorawi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/7/2021). Menko PMK Muhadjir Effendy mengabarkan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli, perpanjangan itu untuk menekan penularan virus Covid-19 dan sudah diputuskan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas (Ratas). - Antara Foto/Yulius Satria Wijaya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Belakangan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021 berganti nama menjadi PPKM Level 4.

Lantas apa perbedaan dan alasan pemerintah mengganti diksi "Darurat" menjadi "Level 4"? 

Advertisement

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi No. 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa - Bali, dan Instruksi No. 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Dia mengatakan hal yang penting diketahui, bahwa perubahan kebijakan untuk menyesuaikan dinamika kondisi Covid-19 tingkat nasional. "Sedangkan perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan," jelasnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (22/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pada prinsipnya, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sementara itu PPKM Mikro diterapkan untuk RT/RW berzona merah untuk wilayah yang memiliki kasus konfirmasi lebih dari 5 rumah.

Terkait detail pengaturannya tetap sama. Selanjutnya, PPKM Mikro diperketat dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali serta PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan dengan detail pengaturan tetap sama.

Sementara itu daerah lain akan menerapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten/kota dan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan. "Sehingga sesuai dengan, dan menghindari kesalahanpahaman dari bentuk kebijakan sebelumnya," tegas Wiku.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 3 dan 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tekan Risiko Kematin, Nelayan Diminta Pake Jaket Pelampung Saat Melaut

Tekan Risiko Kematin, Nelayan Diminta Pake Jaket Pelampung Saat Melaut

Jogja
| Selasa, 16 September 2025, 10:07 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement