Advertisement
Luhut: Kematian Orang yang Sudah Divaksin Rendah, Hanya 0,21 persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengklaim risiko kematian akibat Covid-19 bagi orang yang telah menerima vaksin lebih kecil dibandingkan yang belum divaksinasi. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021) malam.
"Data yang kita dapat seperti DKI yang tadi kita lihat, yang meninggal karena Covid-19 tapi sudah divaksin itu rendah yaitu dari 5,1 juta hanya 54 orang yang meninggal atau 0,21 persen," kata Luhut dikutip, Kamis (22/7/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Ada Laporan Kasus Covid Menurun, Luhut Tetap Minta Warga Waspada
Luhut memaparkan bahwa pemerintah berencana dalam waktu dekat meningkatkan kapasitas pemeriksaan (testing) dan pelacakan (tracing), khususnya di area padat penduduk.
"Pemerintah dalam waktu dekat atas perintah Psiden akan melakukan peningkatan testing tracing di banyak pusat-pusat isolasi utamanya di daerah padat penduduk," jelasnya.
Pemerintah, jelas dia, akan memfinalkan rencana itu pada malam ini. Sejumlah area pada penduduk di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Solo Raya, Semarang, dan Malang Raya akan menjadi sasarannya.
Dari hasil testing di area pada penduduk di wilayah itu, jelas dia, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan langsung dikarantina.
Pasalnya, di fasilitas karantina sudah tersedia fasilitas perawatan, obat, hingga dokter sehingga memperkecil pemburukan kondisi pasien.
BACA JUGA : Ada Laporan Kasus Covid Menurun, Luhut Tetap Minta Warga
"Kami berharap kami bisa mulai dalam 1-2 hari ini dan dilakukan secara masif sehingga nanti pelonggaran pada tanggal 26 juli kalau semua berjalan baik maka yang kita tekankan adalah tracing testing dan vaksinasi. Itu akan berjalan paralel," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 dengan sehari sesudahnya mulai membuka pembatasan bila tren kasus Covid-19 melandai.
Pemerintah pun mengubah penyebutan PPKM Darurat dengan PPKM berstatus sesuai kondisi daerah yakni dari level 4 yang paling parah hingg paling aman pada level 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kuasa Hukum Ungkap Kerumitan Jual Beli Tanah dalam Kasus Mbah Tupon
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
Advertisement
Advertisement