Advertisement
Luhut: Kematian Orang yang Sudah Divaksin Rendah, Hanya 0,21 persen
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7/2021). - zoom meeting
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengklaim risiko kematian akibat Covid-19 bagi orang yang telah menerima vaksin lebih kecil dibandingkan yang belum divaksinasi. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021) malam.
"Data yang kita dapat seperti DKI yang tadi kita lihat, yang meninggal karena Covid-19 tapi sudah divaksin itu rendah yaitu dari 5,1 juta hanya 54 orang yang meninggal atau 0,21 persen," kata Luhut dikutip, Kamis (22/7/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Ada Laporan Kasus Covid Menurun, Luhut Tetap Minta Warga Waspada
Luhut memaparkan bahwa pemerintah berencana dalam waktu dekat meningkatkan kapasitas pemeriksaan (testing) dan pelacakan (tracing), khususnya di area padat penduduk.
"Pemerintah dalam waktu dekat atas perintah Psiden akan melakukan peningkatan testing tracing di banyak pusat-pusat isolasi utamanya di daerah padat penduduk," jelasnya.
Pemerintah, jelas dia, akan memfinalkan rencana itu pada malam ini. Sejumlah area pada penduduk di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Solo Raya, Semarang, dan Malang Raya akan menjadi sasarannya.
Dari hasil testing di area pada penduduk di wilayah itu, jelas dia, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan langsung dikarantina.
Pasalnya, di fasilitas karantina sudah tersedia fasilitas perawatan, obat, hingga dokter sehingga memperkecil pemburukan kondisi pasien.
BACA JUGA : Ada Laporan Kasus Covid Menurun, Luhut Tetap Minta Warga
"Kami berharap kami bisa mulai dalam 1-2 hari ini dan dilakukan secara masif sehingga nanti pelonggaran pada tanggal 26 juli kalau semua berjalan baik maka yang kita tekankan adalah tracing testing dan vaksinasi. Itu akan berjalan paralel," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 dengan sehari sesudahnya mulai membuka pembatasan bila tren kasus Covid-19 melandai.
Pemerintah pun mengubah penyebutan PPKM Darurat dengan PPKM berstatus sesuai kondisi daerah yakni dari level 4 yang paling parah hingg paling aman pada level 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Jumat 27 Maret 2026
- Wisata Sleman Ramai, Tapi Hunian Hotel Belum Maksimal
- Dishub Kulonprogo: Jalur Mudik Didominasi Motor dan Mobil Pribadi
- Terminal Giwangan Diserbu Pemudik, Bus Gratis Jadi Favorit
- Salah Pergi, Liverpool Incar Winger Muda Juventus
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
Advertisement
Advertisement








