Advertisement
Luhut: Kematian Orang yang Sudah Divaksin Rendah, Hanya 0,21 persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengklaim risiko kematian akibat Covid-19 bagi orang yang telah menerima vaksin lebih kecil dibandingkan yang belum divaksinasi. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021) malam.
"Data yang kita dapat seperti DKI yang tadi kita lihat, yang meninggal karena Covid-19 tapi sudah divaksin itu rendah yaitu dari 5,1 juta hanya 54 orang yang meninggal atau 0,21 persen," kata Luhut dikutip, Kamis (22/7/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Ada Laporan Kasus Covid Menurun, Luhut Tetap Minta Warga Waspada
Luhut memaparkan bahwa pemerintah berencana dalam waktu dekat meningkatkan kapasitas pemeriksaan (testing) dan pelacakan (tracing), khususnya di area padat penduduk.
"Pemerintah dalam waktu dekat atas perintah Psiden akan melakukan peningkatan testing tracing di banyak pusat-pusat isolasi utamanya di daerah padat penduduk," jelasnya.
Pemerintah, jelas dia, akan memfinalkan rencana itu pada malam ini. Sejumlah area pada penduduk di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Solo Raya, Semarang, dan Malang Raya akan menjadi sasarannya.
Dari hasil testing di area pada penduduk di wilayah itu, jelas dia, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan langsung dikarantina.
Pasalnya, di fasilitas karantina sudah tersedia fasilitas perawatan, obat, hingga dokter sehingga memperkecil pemburukan kondisi pasien.
BACA JUGA : Ada Laporan Kasus Covid Menurun, Luhut Tetap Minta Warga
"Kami berharap kami bisa mulai dalam 1-2 hari ini dan dilakukan secara masif sehingga nanti pelonggaran pada tanggal 26 juli kalau semua berjalan baik maka yang kita tekankan adalah tracing testing dan vaksinasi. Itu akan berjalan paralel," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 dengan sehari sesudahnya mulai membuka pembatasan bila tren kasus Covid-19 melandai.
Pemerintah pun mengubah penyebutan PPKM Darurat dengan PPKM berstatus sesuai kondisi daerah yakni dari level 4 yang paling parah hingg paling aman pada level 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Feri Membawa 53 Penumpang dan 12 Kru Tenggelam di Selat Bali, Basarnas Kerahkan Rigid Inflatable Boat
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
Advertisement
Advertisement