Advertisement
Ombudsman Sebut KPK Abaikan Jokowi dalam kasus TWK
![Ombudsman Sebut KPK Abaikan Jokowi dalam kasus TWK](https://img.harianjogja.com/posts/2021/07/21/1077755/arf-kpk-1.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait dengan status pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan SK No.652/2021 terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK tidak dicabut.
Advertisement
"Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan presiden tanggal 17 Mei 2021," kata Robert dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).
Robert mengatakan KPK tidak patut menerbitkan SK No.652/2021 itu. Menurut dia, KPK telah telah melakukan tindakan maladministrasi dengan menerbitkan SK No.652/2021 yang memuat penonaktifan 75 pegawai tak lolos TWK.
Robert mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan Surat Keputusan SKNo.652/2021 yang menetapkan 75 pegawai KPK Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan hasil TWK. Dalam SK itu pula, para pegawai yang TMS diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.
Berdasarkan berita acara rapat pada 25 Mei 2021, kata Robert, sebanyak 24 pegawai di antaranya diputuskan dapat mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan. Sementara itu, 51 pegawai lainnya diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021 mendatang.
Terbitnya SK tersebut bertentangan dengan pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak pegawai.
Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, penerbitan SK tersebut merupakan bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Diketahui, Jokowi, pada 17 Mei 2021, sempat menyatakan bahwa hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen.
Sebelumya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gaji dan Tunjangan Guru Dijamin Tidak Terpangkas Gegara Efisiensi Anggaran
- Semua Ribut Efisiensi Anggaran, Kemenpar Malah Minta Tambahan Rp2,25 Triliun
- Penegakan Hukum Diminta Jalan Terus di Tengah Efisiensi Anggaran
- Kejaksaan Agung Bakal Pangkas Anggaran hingga Rp5,43 Triliun
- Donald Trump Larang Warga Palestina Kembali ke Gaza
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Bantul Kamis 13 Februari 2025: Di Kalurahan Wukirsari Imogiri
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203856/innside.jpg)
Iftar Menu Nusantara dan Timur Tengah di INNSiDE Yogyakarta, Mulai dari Rp155.000
Advertisement
Berita Populer
- Petinggi IKN Ali Berawi Tiba-tiba Mundur dari Jabatannya, Begini Penjelasan Otorita
- KPK Bantah Intimidasi Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Hasto
- Kuasa Hukum Hasto Keberatan Terkait Pengajuan Perbaikan Barang Bukti, Begini Respons KPK
- Otorita: Seluruh Kegiatan di IKN Dilakukan Penuh di Maret 2025
- Prediksi Cuaca Rabu 12 Februari 2025: Kota Besar Diguyur Hujan
- Mahasiswa ITNY Raih Juara di Lomba Geosketch dan GeoPhotography pada kegiatan Fracture 5.0
- PBB Sebut Pemulihan dan Rekonstruksi di Gaza Butuh Rp862 Triliun
Advertisement
Advertisement