Advertisement
Ombudsman Sebut KPK Abaikan Jokowi dalam kasus TWK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait dengan status pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan SK No.652/2021 terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK tidak dicabut.
Advertisement
"Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan presiden tanggal 17 Mei 2021," kata Robert dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).
Robert mengatakan KPK tidak patut menerbitkan SK No.652/2021 itu. Menurut dia, KPK telah telah melakukan tindakan maladministrasi dengan menerbitkan SK No.652/2021 yang memuat penonaktifan 75 pegawai tak lolos TWK.
Robert mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan Surat Keputusan SKNo.652/2021 yang menetapkan 75 pegawai KPK Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan hasil TWK. Dalam SK itu pula, para pegawai yang TMS diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.
Berdasarkan berita acara rapat pada 25 Mei 2021, kata Robert, sebanyak 24 pegawai di antaranya diputuskan dapat mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan. Sementara itu, 51 pegawai lainnya diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021 mendatang.
Terbitnya SK tersebut bertentangan dengan pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak pegawai.
Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, penerbitan SK tersebut merupakan bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Diketahui, Jokowi, pada 17 Mei 2021, sempat menyatakan bahwa hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen.
Sebelumya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Mulai Jam 10.00 WIB, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Waspada! Covid-19 Singapura Melonjak hingga 22.000 Kasus di Jelang Akhir Tahun
- Usai Korut, Korsel Luncurkan Satelit Mata-mata yang Pertama
- Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Capai 60 Persen
- Gempa Bumi Terkini Magnitudo 5,0 Guncang Maluku, BMKG: Dipicu Sesar Seram Utara
- Harga Pangan Hari Ini: Beras, Bawang, Cabai Naik
- Yenny Wahid: Ganjar-Mahfud Memprioritaskan Pelaku UMKM
- Gunung Anak Krakatau Meletus Lagi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,5 Kilometer
Advertisement
Advertisement