Advertisement

PPKM Darurat Dibuka Bertahap, Ini Aturan untuk UMKM dan Pedagang Pasar..

Oktaviano DB Hana
Rabu, 21 Juli 2021 - 05:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
PPKM Darurat Dibuka Bertahap, Ini Aturan untuk UMKM dan Pedagang Pasar.. Sejumlah pengendara kendaraan bermotor terjebak kemacetan jelang pos penyekatan saat PPKM Darurat di Jl. Raya Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akhirnya diperpanjang beberapa hari ke depan. Hal itu diumumkan langsung Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021) malam, di Istana Negara, Jakarta.

Kepala Negara menjelaskan PPKM Darurat menjadi hal yang tak terhindarkan guna menekan angka penularan Covid-19 di Tanah Air, kendati  Hasilnya, jelas dia, tampak dari penurunan jumlah keterisian pasien di rumah sakit.

Advertisement

Oleh karena itu, jelas dia, pemerintah akan mulai membuka secara bertahap pembatasan masyarakat mulai 26 Juli 2021. Syaratnya adalah kasus Covid-19 dalam tren penurunan.

Jokowi memerinci, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan pengunjung 50 persen.

Baca juga: Ada Banyak Bed Kosong, RS Darurat Covid-19 di Sleman Baru Diisi 5 Pasien

"Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah pedagang," jelasnya dalam konferensi pers.

Presiden juga menegaskan bahwa pelaku usaha kecil akan diberikan keleluasaan hingga pukul 21.00 dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

"Pedagang kaki lima dan toko kelontong, serta agen atau outlet pangkas rambut, laundry, pedagang asonganm bengkel kecil, tempat cuci kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah," kata Jokowi. 

Sementara itu, warung makan, pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka izinkan boleh dibuka dengan protokol yang ketat sampai pukul 21.00.

"Dan waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," tambah Jokowi.

Presiden menambahkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement