Advertisement
PPKM Darurat Dibuka Bertahap, Ini Aturan untuk UMKM dan Pedagang Pasar..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akhirnya diperpanjang beberapa hari ke depan. Hal itu diumumkan langsung Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021) malam, di Istana Negara, Jakarta.
Kepala Negara menjelaskan PPKM Darurat menjadi hal yang tak terhindarkan guna menekan angka penularan Covid-19 di Tanah Air, kendati Hasilnya, jelas dia, tampak dari penurunan jumlah keterisian pasien di rumah sakit.
Advertisement
Oleh karena itu, jelas dia, pemerintah akan mulai membuka secara bertahap pembatasan masyarakat mulai 26 Juli 2021. Syaratnya adalah kasus Covid-19 dalam tren penurunan.
Jokowi memerinci, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan pengunjung 50 persen.
Baca juga: Ada Banyak Bed Kosong, RS Darurat Covid-19 di Sleman Baru Diisi 5 Pasien
"Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah pedagang," jelasnya dalam konferensi pers.
Presiden juga menegaskan bahwa pelaku usaha kecil akan diberikan keleluasaan hingga pukul 21.00 dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
"Pedagang kaki lima dan toko kelontong, serta agen atau outlet pangkas rambut, laundry, pedagang asonganm bengkel kecil, tempat cuci kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah," kata Jokowi.
Sementara itu, warung makan, pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka izinkan boleh dibuka dengan protokol yang ketat sampai pukul 21.00.
"Dan waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," tambah Jokowi.
Presiden menambahkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Gunungkidul Kembangkan Budidaya Lele dan Ayam Petelur, Ini Tujuannya
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Bagi Gen Z Museum Bukan Sekadar Ruang Pamer, Perlu Dikemas Kekinian
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Rabu 15 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Serapan Anggaran BGN hingga Kementerian PU Masih Rendah
Advertisement
Advertisement