Advertisement
Zona Merah dan Oranye Wilayah PPKM Darurat, Salat Iduladha Dilaksanakan di Rumah
Suasana shalat Idul Adha di masjid Al-Munawwar Ternate 2019. - Antara/Abdul Fatah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Iduladha 1442 Hijriah tiba di tengah pandemi Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat pada perayaan Iduladha 1442 Hijriah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan terkait pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi silaturahmi saat Hari Raya Iduladha.
Advertisement
Pertama, terkait kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro, di perkotaan dan wilayah yang non-PPKM Darurat namun zona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.
Baca juga: Melanggar Protokol Kesehatan, 13 Orang Dipanggil Lagi ke Polres Kulonprogo
Adapun, untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara daring untuk mengurangi penularan virus Corona, baik dari kerabat jauh maupun dekat.
Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan bila ada pelanggaran dengan sanksi yang berlaku.
Baca juga: Pemkot Jogja Akan Gelar Doa Lintas Agama Senin Pukul 10, Warga Bisa Ikut dari Rumah
Selanjutnya, terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata. Pasalnya, tempat wisata sangat potensial menyebabkan penularan jika tidak diantisipasi dengan baik. Pengetatan yang dilakukan yaitu penutupan tempat wisata di seluruh pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.
Sementara itu, untuk daerah lain yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Selanjutnya, setelah kebijakan ini resmi ditetapkan, dimohon seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa atau kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, wajib melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Selain itu produk hukum yang sudah ada ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar hukum di lapangan yang konkret," tegas Wiku, mengutip keterangan pers, Sabtu (17/7/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Dana Desa di Bantul Dipangkas, Lurah: Infrastruktur Terpaksa Berhenti
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 12 Maret 2026
- Liga Champions: PSG Bungkam Chelsea 5-2, Kvaratskhelia Cetak Brace
- Jadwal KA Bandara YIA Kamis 12 Maret 2026
- Gol Penalti Havertz di Injury Time Selamatkan Arsenal
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA, Kamis 12 Maret 2026
- Cetak Hat-trick ke Gawang City, Valverde: Malam Impian
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 12 Maret
Advertisement
Advertisement








