Advertisement
Zona Merah dan Oranye Wilayah PPKM Darurat, Salat Iduladha Dilaksanakan di Rumah
Suasana shalat Idul Adha di masjid Al-Munawwar Ternate 2019. - Antara/Abdul Fatah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Iduladha 1442 Hijriah tiba di tengah pandemi Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat pada perayaan Iduladha 1442 Hijriah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan terkait pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi silaturahmi saat Hari Raya Iduladha.
Advertisement
Pertama, terkait kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro, di perkotaan dan wilayah yang non-PPKM Darurat namun zona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.
Baca juga: Melanggar Protokol Kesehatan, 13 Orang Dipanggil Lagi ke Polres Kulonprogo
Adapun, untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara daring untuk mengurangi penularan virus Corona, baik dari kerabat jauh maupun dekat.
Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan bila ada pelanggaran dengan sanksi yang berlaku.
Baca juga: Pemkot Jogja Akan Gelar Doa Lintas Agama Senin Pukul 10, Warga Bisa Ikut dari Rumah
Selanjutnya, terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata. Pasalnya, tempat wisata sangat potensial menyebabkan penularan jika tidak diantisipasi dengan baik. Pengetatan yang dilakukan yaitu penutupan tempat wisata di seluruh pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.
Sementara itu, untuk daerah lain yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Selanjutnya, setelah kebijakan ini resmi ditetapkan, dimohon seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa atau kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, wajib melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Selain itu produk hukum yang sudah ada ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar hukum di lapangan yang konkret," tegas Wiku, mengutip keterangan pers, Sabtu (17/7/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Prameks Jogja-Kutoarjo Beroperasi Senin, Tarif Terjangkau
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com,Minggu 11 Januari 2026
- Indonesia Resmi Blokir Grok AI, Media Dunia Soroti Deepfake
- HUT ke-53 PDI Perjuangan DIY, Bagi Sembako hingga Bersih Sungai
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Minggu 11 Januari 2026
- Persib vs Persija Penentu Juara Paruh Musim
- Jadwal KRL Jogja Solo, Minggu 11 Januari 2026
- OTT Pajak Jakarta Utara, KPK Tetapkan 5 Tersangka
Advertisement
Advertisement



