Advertisement
Singapura Akan Perketat Kedatangan Orang dari Indonesia Mulai 12 Juli 2021

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Singapura menetapkan pembatasan bagi pendatang dari Indonesia mulai Senin (12/7/2021). Rencana ini diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Singapura, Sabtu (10/7/2021) di situs resminya.
Kebijakan pembatasan masuk ke Singapura berlaku pada 12 Juli 2021 pukul 23.59 waktu setempat bagi seluruh pelaku perjalanan yang memiliki riwayat berkunjung ke Indonesia dalam jangka waktu 21 hari.
Advertisement
“Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat tindakan perbatasan kami untuk pelancong dari Indonesia dengan mengurangi izin masuk untuk warga negara atau penduduk tetap non Singapura dengan segera,” seperti dikutip dari keterangan.
Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan dengan melakukan langkah protokol kesehatan tambahan.
Jika sebelumnya pelancong dengan riwayat perjalanan dari Indonesia diberi syarat menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 72 jam sebelum masuk ke Singapura, nantinya pelancong harus melakukannya 48 jam sebelum berangkat.
Tanpa hasil tes PCR yang valid, pelaku perjalanan akan ditolak masuk ke Singapura. Penduduk permanen dan pemegang izin tinggal jangka panjang yang gagal memenuhi persyaratan baru, dapat dibatalkan izinnya.
Adapun syarat untuk melakukan isolasi mandiri atau stay home notice (SHN) selama 14 hari berlaku bagi seluruh pelancong yang datang ke Singapura. Tes PCR juga dilakukan pada saat kedatangan dan pada hari ke-14 setelah kedatangan.
Selain itu, pelancong dari Indonesia juga harus melakukan tes tambahan berupa tes antigen dilakukan saat kedatangan dan tes antigen mandiri pada hari ke-4, ke-7, dan ke-11 setelah kedatangan.
Seluruh ketentuani berlaku bagi pelancong yang datang melalui Bandara Internasional Changi atau Pelabuhan Tanah Merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement