Advertisement
Singapura Akan Perketat Kedatangan Orang dari Indonesia Mulai 12 Juli 2021

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Singapura menetapkan pembatasan bagi pendatang dari Indonesia mulai Senin (12/7/2021). Rencana ini diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Singapura, Sabtu (10/7/2021) di situs resminya.
Kebijakan pembatasan masuk ke Singapura berlaku pada 12 Juli 2021 pukul 23.59 waktu setempat bagi seluruh pelaku perjalanan yang memiliki riwayat berkunjung ke Indonesia dalam jangka waktu 21 hari.
Advertisement
“Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat tindakan perbatasan kami untuk pelancong dari Indonesia dengan mengurangi izin masuk untuk warga negara atau penduduk tetap non Singapura dengan segera,” seperti dikutip dari keterangan.
Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan dengan melakukan langkah protokol kesehatan tambahan.
Jika sebelumnya pelancong dengan riwayat perjalanan dari Indonesia diberi syarat menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 72 jam sebelum masuk ke Singapura, nantinya pelancong harus melakukannya 48 jam sebelum berangkat.
Tanpa hasil tes PCR yang valid, pelaku perjalanan akan ditolak masuk ke Singapura. Penduduk permanen dan pemegang izin tinggal jangka panjang yang gagal memenuhi persyaratan baru, dapat dibatalkan izinnya.
Adapun syarat untuk melakukan isolasi mandiri atau stay home notice (SHN) selama 14 hari berlaku bagi seluruh pelancong yang datang ke Singapura. Tes PCR juga dilakukan pada saat kedatangan dan pada hari ke-14 setelah kedatangan.
Selain itu, pelancong dari Indonesia juga harus melakukan tes tambahan berupa tes antigen dilakukan saat kedatangan dan tes antigen mandiri pada hari ke-4, ke-7, dan ke-11 setelah kedatangan.
Seluruh ketentuani berlaku bagi pelancong yang datang melalui Bandara Internasional Changi atau Pelabuhan Tanah Merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement