Advertisement
Kemenkes Bayar Klaim Rumah Sakit Pasien Covid-19 Rp17,1 Triliun
Ilustrasi - Perawat mengenakan pakaian APD (alat pelindung diri) baju hazmat (hazardous material) membawa pasien dalam pengawasan Covid-19 (Corona Virus Desease) menuju kamar isolasi khusus RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020). - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah melakukan pembayaran klaim rumah sakit yang menangani kasus Covid-19 sebesar Rp17,1 triliun. Nominal tersebut untuk pembayaran bulan layanan 2020 sebesar Rp6,6 triliun dan bulan layanan 2021 Rp10,5 triliun.
“Memang pembayaran yang tertinggi adalah pembayaran untuk layanan di Januari Rp3,19 triliun, kemudian Februari Rp2,41 triliun, dan April Rp2,48 triliun,” ungkap Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, dokter Rita Rogayah mengutip keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Jumat (9/7/2021).
Advertisement
HARIAN JOGJA : Sudah Kuras Anggaran Rp300 Miliar di Sleman & Kulonprogo
Sementara, untuk layanan pada 2020, pemerintah masih proses membayar klaim Maret hingga Desember. Pasalnya, sebelum dilakukan pembayaran harus dilakukan proses review persyaratan oleh BPKP.
Dari Rp17,1 triliun, yang paling banyak pembayarannya adalah ke rumah sakit swasta sebanyak 803 rumah sakit dengan total pembayaran Rp9,5 triliun. Kemudian pembayaran 415 rumah sakit umum daerah Rp4,6 triliun.
“Kalau dilihat jumlah rumah sakit yang mengajukan klaim kepada kami itu berjumlah 1.500 sampai 1.600 rumah sakit, yang kita ketahui rumah sakit di seluruh Indonesia berjumlah kurang lebih 3.000 rumah sakit,” ucap Rita.
Sampai saat ini juga pemerintah tengah berproses membayar klaim sebesar Rp2,4 triliun. Rita melanjutkan, pembayaran tersebut diperkirakan selesai dalam waktu sepekan.
“Jadi semua berjalan simultan untuk bulan layanan 2021 kemudian bulan layanan 2020, dan yang direview BPKP ini berjalan terus,” katanya.
BACA JUGA : BPJS Kesehatan Sebut Rp58,6 Triliun Klaim Biaya Perawatan
Di samping itu, telah terjadi sejumlah kendala di rumah sakit di daerah, seperti RSUD Dr. Soedarso, Pontianak mengalami keterlambatan pengajuan klaim untuk layanan tahun 2020. Pasalnya, saat itu secara administratif RSUD Dr. Soedarso masih dalam proses penyesuaian.
Untuk penanganannya, setelah dilakukan evaluasi telah dibentuk tim untuk menyelesaikan pengajuan klaim.
“Kami membentuk tim, kita libatkan untuk mengevaluasi, kendalanya beberapa teman di lapangan mungkin di daerah memang SDM nya terbatas karena mereka juga harus melayani pasien kemudian administrasi terbatas. Itu memang menjadi kendala kami di rumah sakit,” kata Direktur RSUD Dr. Soedarso, Yuliastuti Saripawan.
Rita mengapresiasi pembentukan tim di RSUD dr. Soedarso. Menurutnya, berbagai faktor bisa menjadi hambatan dalam proses pengajuan klaim.
“Kita harus sama-sama, kita membaca dengan teliti yang ada sehingga waktu mengajukan klaim tidak banyak dispute yang terjadi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Investasi di Piyungan Bantul Tak Seimbang, Ini Penjelasannya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Lonjakan PAD Wisata Awal 2026 Dorong Target Rp60 Miliar di Gunungkidul
- Harga Sayuran di Bantul Anjlok saat Panen Raya, Pedagang Mengeluh
- Dirut Mundur, OJK Pastikan BEI Tetap Stabil
- Galon Bekas dan Biopori Tekan Sampah Warungboto Jogja hingga 50 Persen
- 13 Calon Petugas Haji Dicopot saat Diklat PPIH, Ini Alasannya
- Pemkab Bantul Bebaskan Pajak LP2B dan Siapkan Seragam Gratis di 2026
- Kasat Lantas Sleman Diganti Seusai Temuan Audit Itwasda Polda DIY
Advertisement
Advertisement



