Advertisement
Kemenkes Bayar Klaim Rumah Sakit Pasien Covid-19 Rp17,1 Triliun
Ilustrasi - Perawat mengenakan pakaian APD (alat pelindung diri) baju hazmat (hazardous material) membawa pasien dalam pengawasan Covid-19 (Corona Virus Desease) menuju kamar isolasi khusus RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020). - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah melakukan pembayaran klaim rumah sakit yang menangani kasus Covid-19 sebesar Rp17,1 triliun. Nominal tersebut untuk pembayaran bulan layanan 2020 sebesar Rp6,6 triliun dan bulan layanan 2021 Rp10,5 triliun.
“Memang pembayaran yang tertinggi adalah pembayaran untuk layanan di Januari Rp3,19 triliun, kemudian Februari Rp2,41 triliun, dan April Rp2,48 triliun,” ungkap Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, dokter Rita Rogayah mengutip keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Jumat (9/7/2021).
Advertisement
HARIAN JOGJA : Sudah Kuras Anggaran Rp300 Miliar di Sleman & Kulonprogo
Sementara, untuk layanan pada 2020, pemerintah masih proses membayar klaim Maret hingga Desember. Pasalnya, sebelum dilakukan pembayaran harus dilakukan proses review persyaratan oleh BPKP.
Dari Rp17,1 triliun, yang paling banyak pembayarannya adalah ke rumah sakit swasta sebanyak 803 rumah sakit dengan total pembayaran Rp9,5 triliun. Kemudian pembayaran 415 rumah sakit umum daerah Rp4,6 triliun.
“Kalau dilihat jumlah rumah sakit yang mengajukan klaim kepada kami itu berjumlah 1.500 sampai 1.600 rumah sakit, yang kita ketahui rumah sakit di seluruh Indonesia berjumlah kurang lebih 3.000 rumah sakit,” ucap Rita.
Sampai saat ini juga pemerintah tengah berproses membayar klaim sebesar Rp2,4 triliun. Rita melanjutkan, pembayaran tersebut diperkirakan selesai dalam waktu sepekan.
“Jadi semua berjalan simultan untuk bulan layanan 2021 kemudian bulan layanan 2020, dan yang direview BPKP ini berjalan terus,” katanya.
BACA JUGA : BPJS Kesehatan Sebut Rp58,6 Triliun Klaim Biaya Perawatan
Di samping itu, telah terjadi sejumlah kendala di rumah sakit di daerah, seperti RSUD Dr. Soedarso, Pontianak mengalami keterlambatan pengajuan klaim untuk layanan tahun 2020. Pasalnya, saat itu secara administratif RSUD Dr. Soedarso masih dalam proses penyesuaian.
Untuk penanganannya, setelah dilakukan evaluasi telah dibentuk tim untuk menyelesaikan pengajuan klaim.
“Kami membentuk tim, kita libatkan untuk mengevaluasi, kendalanya beberapa teman di lapangan mungkin di daerah memang SDM nya terbatas karena mereka juga harus melayani pasien kemudian administrasi terbatas. Itu memang menjadi kendala kami di rumah sakit,” kata Direktur RSUD Dr. Soedarso, Yuliastuti Saripawan.
Rita mengapresiasi pembentukan tim di RSUD dr. Soedarso. Menurutnya, berbagai faktor bisa menjadi hambatan dalam proses pengajuan klaim.
“Kita harus sama-sama, kita membaca dengan teliti yang ada sehingga waktu mengajukan klaim tidak banyak dispute yang terjadi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
APBD Bantul 2026: Tunjangan Seragam dan Rumah DPRD Dihapus
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
- Air Jernih Pantai Nipah Jadi Surga Snorkeling di Lombok Barat
- Arab Saudi Akan Buka 2 Toko Alkohol Baru, Termasuk untuk Staf Aramco
- Telkom Salurkan 111.500 GB Kuota Internet ke 21 Sekolah di Wilayah 3T
- Dinkes Bantul Gencarkan Skrining Aktif TBC dengan Mobile X-Ray
- Kemenkum DIY Wanti-Wanti Penipuan AI, Deepfake dan Voice Cloning
- 300 Guru Honorer Karanganyar Terancam Diberhentikan Akhir Tahun
- Guru Memiliki Peran Sentral Memutus Rantai Perundungan di Sekolah
Advertisement
Advertisement



