Advertisement
Penumpang Ferry Harus Kantongi Syarat Ini selama PPKM Darurat
Sebuah Kapal Motor Penumpang (KMP) bermuatan kendaraan bermotor dan penumpang menyeberangi Sungai Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (15/5/2019). PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pontianak memberlakukan sistem pembayaran nontunai untuk pembelian tiket penyeberangan KMP guna mempermudah transaksi serta mendukung program Gerakan Nasional Nontunai yang dicanangkan pemerintah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Operasional jasa kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal dengan kewajiban harus melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan STRP tersebut yang dikeluarkan oleh pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Advertisement
Selain itu, para pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Aturan ini dirilis untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus melonjak setiap harinya.
“Kami minta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif. Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak untuk menggunakan angkutan penyeberangan, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan SE No.49/2021 yang telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin [12/7/2021]," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (9/7/2021).
Dalam SE No. 49/2021 yang baru terdapat penambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan. Kerja sama pengguna jasa dalam mematuhi aturan syarat perjalanan ini sangat penting karena perjalanan angkutan penyeberangan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.
Kendati demikian, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Berdasarkan data yang ada, rata-rata harian total penumpang yang melintas dari Merak ke Bakauheni pada masa PPKM Darurat sebanyak 20.444 orang atau turun 36,9 persen dibandingkan sebelum PPKM Darurat sebanyak 27.989 orang.
Sebaliknya, rata-rata harian total kendaraan yang melintas dari Merak ke Bakauheni selama PPKM Darurat sebanyak 5.460 atau turun 29,6 persen dibandingkan sebelum PPKM Darurat sebanyak 6.930 unit.
Sementara itu, rata-rata harian total penumpang yang melintas dari Ketapang ke Gilimanuk sepanjang PPKM Darurat sebanyak 5.535 orang atau turun 50,6 persen dibandingkan saat pra PPKM Darurat sebanyak 10.923 orang.
Lalu, rata-rata harian total kendaraan yang melintas dari Ketapang ke Gilimanuk pada masa PPKM Darurat sebanyak 2.277 unit atau turun 37,2 persen bila dibandingkan sebelum PPKM Darurat sebanyak 3.628 unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Padat Karya Infrastruktur Bantul Serap Ribuan Pekerja, Segini Upahnya
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Pembunuhan Ibu di Ponorogo, Polisi Buru Anak Korban hingga Gunungkidul
- Penyakit VTE Jadi Silent Killer, Guru Besar UGM Ingatkan Deteksi Dini
- Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang Belum Ditemukan hingga Hari Kesembil
- Gempa Susulan DIY 14 Kali, BMKG Tegaskan Aktivitas Sesar Opak Melemah
- Pengamat Politik Nilai Informasi Hibah Raudi Lazim Secara Kelembagaan
- Berantas Beking Pajak, Menkeu Gandeng Menko Polkam
- KSSK Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4 Persen pada 2026
Advertisement
Advertisement



