Advertisement
Terbukti Lakukan Monopoli Mitra Umrah, Garuda Indonesia Didenda Rp1 Miliar
rnrnDokumentasi. Pekerja melakukan pengecekan akhir livery masker pesawat yang terpilih sebagai pemenang, sebelum peluncuran pesawat Garuda Indonesia Boing 737-800 NG bercorak khusus yang menampilkan visual masker bertema "Indonesia Pride" pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda senilai Rp1 miliar kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk karena terbukti melakukan praktik diskriminasi pemilihan mitra umrah.
Adapun putusan denda disampaikan dalam sidang yang dilakukan secara daring oleh majelis yang terdiri dari Afif Hasbullah, Dinni Melanie, dan Guntur Syahputra Saragih, Kamis (8/7/2021).
Advertisement
Majelis menyatakan bahwa Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkara yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No.5/1999, khususnya terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui program wholesaler.
Hambatan masuk tersebut, menurut majelis, berdampak pada sebagian besar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lainnya. PPIU yang ditunjuk oleh GIAA terdiri dari PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), PT. NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik.
Pada proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur.
Selain itu, majelis jkuga menilai adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan/atau pembelian tiket rute area Timur Tengah milik GIAA untuk tujuan umrah.
GIAA sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020 pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Tetapi menurut majelis, karena GIAA tidak sepenuhnya melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku yang diberikan, proses persidangan kembali dilanjutkan.
BACA JUGA: Vaksinasi Bisa Dilayani di Bandara, Stasiun dan Pelabuhan, Ini Daftarnya
Pada pembacaan putusan majelis turut mempertimbangkan kemampuan GIAA untuk membayar berdasarkan Laporan Keuangan 2018-2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut,majelis kemudian menilai bahwa jika dikenakan tingkat denda tertentu, maka GIAA berpotensi tidak dapat beroperasi pada kondisi keuangan tersebut.
Menimbang berbagai fakta, penilaian, analisa, dan kesimpulan di atas, para pengadil menyatakan bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No. 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sebesar Rp1 miliar dan wajib dibayar selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda. "Denda keterlambatan pembayaran denda ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak," tukas majelis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Modus Kedekatan, Pria Bawa Kabur Motor Teman Kencannya di Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perkembangan Ledakan SMAN 72: 10 Korban Masih Dirawat
- IFP Capai 75 Persen Sekolah, Digitalisasi Belajar Dipercepat
- Operasi SAR Majenang Diperluas, 16 Korban Longsor Ditemukan
- Longsor Tambang Ilegal di Kongo Tewaskan 32 Orang
- Malaysia Klaim Masuk Negara dengan Tarif Internet Termurah
- Marc Marquez Juara Dunia, Ini Klasemen MotoGP 2025
- Longsor Banjarnegara, 27 Warga Tertimbun dan 823 Mengungsi
Advertisement
Advertisement




