Advertisement
KPPU Turun Tangan Investigasi Penyebab Melonjaknya Harga Obat Covid-19
Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Saragih - Bisnis/Maria Y. Benyamin
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menginvestigasi penyebab melonjaknya harga obat-obatan dan alat kesehatan di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa pihaknya turut lakukan pantauan atas pasokan dan harga produk esensial untuk pengobatan dan perawatan Covid-19, termasuk oksigen, di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atawa PPKM Darurat.
Advertisement
“Pantauan tersebut dilakukan pada kantor wilayah KPPU yang terdapat di 7 ibu kota provinsi di Indonesia,” terangnya, Rabu (7/7/2021).
Lanjutnya, pantauan difokuskan pada identifikasi ketidakteraturan harga maupun pasokan untuk obat-obatan dan oksigen yang dibutuhkan bagi penanganan Covid-19, dan potensi pelanggaran persaingan yang dilakukan berbagai pihak terkait.
Hal ini, menurutnya penting dilakukan mengingat potensi pelanggaran dalam jalur produksi dan distribusi sangat terbuka di masa ini.
Menurut Guntur, pengamatan di beberapa wilayah secara umum menunjukkan bahwa harga obat-obatan yang dijual masih melebihi harga eceran tertinggi sebagaimana diatur Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dalam besaran yang bervariasi.
Kekosongan stok obat-obatan masih terjadi dan dilaporkan terjadi di hampir semua daerah terutama Sumatera bagian Selatan, Lampung, dan sepanjang Jawa-Bali. Jenis obat seperti Favipiravir 200mg dan Azithromycin Tablet 500mg terpantau mengalami kenaikan harga di atas HET hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
BACA JUGA: Covid-19 DIY Bertambah 1.370 & 32 Orang Meninggal dalam Sehari
Kekosongan untuk tabung oksigen juga sering ditemukan, meskipun untuk oksigennya masih tersedia di pasar dan utilisasi produsen oksigen yang baru terpakai masih 74 persen dari kapasitas nasional.
Hambatan logistik pada jalur distribusi masih terdapat di Kalimantan dan Sulawesi hingga Indonesia Timur. Untuk mencegah lonjakan permintaan yang tidak terkendali, KPPU menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dan mengutamakan pasokan bagi mereka yang sangat membutuhkan.
Adapun menyikapi tingginya harga obat-obatan dan alat kesehatan (khususnya tabung oksigen) yang terjadi di pasar, KPPU memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum mulai 7 Juli 2021.
Dalam proses itu, kata Guntur, KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha. Sesuai dengan UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10% dari total penjualan produk tersebut.
“KPPU akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Ustaz Muhammad Jazir ASP, Ketua Dewan Syuro Jogokariyan Wafat
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Persib vs Bhayangkara FC: Adu Kuat di GBLA
- Tren AI Dorong Harga Tablet Xiaomi dan Honor Melonjak
- DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Ziarah Bung Karno ke Blitar
- Anak Muda China Viral Pelihara Jamur dari Teh Kemasan
- FBI Ungkap Penipuan AI Deepfake Berkedok Penculikan
- Jack Miller Puji Mesin V4 Yamaha untuk MotoGP 2026
- SEA Games 2025 Berakhir di Bangkok, Malaysia Siap 2027
Advertisement
Advertisement



