Advertisement
43 Daerah di Luar Jawa Bali Wajib Masuk Level 4 PPKM Mikro

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Mikro di luar daerah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 6-20 Juli 2021.
Penerapan perpanjangan PPKM Mikro dibagi menjadi tiga level yaitu level 4 yang berada di 43 kabupaten/kota pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali. Kemudian level 3 diberlakukan di 187 kabupaten/kota, dan level 2 di 146 kabupaten/kota.
Advertisement
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa ada tiga hal yang menentukan level assesment. Apabila satu di antara elemen tersebut meningkat, maka statusnya harus dinaikkan.
Elemen pertama adalah adalah kasus konfirmasi Covid-19. Untuk menurunkan ini adalah dengan memperbanyak jumlah pengetesan atau testing.
“Kita melihat jumlah testing kita masih rendah dan menyebabkan level assesment menjadi lebih tinggi. Karena itu, kalau kita mau turunkan kasus konfirmasi, jumlah testing harus ditingkatkan. Untuk meningkatkan jumlah testing, kita harus meningkatkan distribusi,” katanya pada konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).
Kemudian, untuk elemen kedua yakni jumlah pasien yang dirawat. Elemen ini menjadi kendala menurunkan level assesment. Oleh karena itu, kapasitas tempat tidur harus ditingkatkan. Saat ini, tambah Dante, pemerintah sudah menambah 13 persen sampai 35 persen jumlah tempat tidur rumah sakit di luar Jawa dan Bali.
Elemen terakhir adalah angka kematian yang dihitung atas jumlah kasus yang terkonfirmasi positif. Untuk menekan angka kematian salah satu cara yang dapat dilakukan yakni dengan memperbanyak perawatan atau treatment.
Selain tiga hal tersebut, lanjutnya, cakupan vaksinasi juga perlu diperluas dan ditingkatkan.
“Kita menargetkan vaksinasi pada Juli mencapai 1 juta dosis per hari dan Agustus bisa mencapai 2 juta sampai 2,5 juta kalau kita ingin angka herd immunity [kekebalan kelompok] di akhir tahun,” jelas Dante.
Adapun, daerah dengan situasi level 4, pengetatan PPKM Mikro akan diterapkan di Kota Banda Aceh, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kabupaten Bulungan.
Selain itu, Kabupaten Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kota Mataram, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, Kabupaten Fak Fak, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Teluk Bintuni.
Kemudian aturan ini berlaku juga untuk Kabupaten Teluk Wondama, Kota Pekanbaru, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Medan, dan Kota Sibolga.
“Dengan asesmen di level 4 ini, maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement