Advertisement
Ini Beberapa Keuntungan Guru PPPK Menurut Nadiem
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian Tahun 2021, Kamis (1/7/2021) - Dok./Kemendikbudristek
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan beberapa perubahan positif yang ingin dicapai dengan rekrutmen guru guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pertama, katanya, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi. Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.
Advertisement
"Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karir jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (3/7/2021).
Ketiga, Nadiem menilai program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen. “Berdasarkan Dapodik (data pokok pendidikan) tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil),” ungkapnya.
Sebagai upaya untuk menyukseskan target seleksi satu juta guru profesional menjadi PPPK, ujian seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember. “Sehingga pendaftar memiliki tiga kali kesempatan untuk mencoba,” kata Nadiem.
Selain itu, Kemendikbudristek menyediakan materi pembelajaran sebagai persiapan mengikuti ujian seleksi yang dapat diakses secara daring di platform Guru Belajar dan Berbagi.
“Besar harapan kami agar program ini dapat mengatasi tantangan kurangnya ketersediaan guru profesional. Selain itu, sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, kami juga berharap program ini dapat meningkatkan jaminan kesejahteraan Ibu dan Bapak guru, garda depan pendidikan dan masa depan Indonesia,” pungkas Nadiem Makarim.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang guru profesional diwajibkan memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-4, sertifikasi pendidik, dan menerima pengembangan profesi dan kompetensi sesuai bidang.
Adapun pengumuman formasi dan pendaftaran pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah dibuka pada awal Juli 2021.
Pendaftaran terbuka selama satu bulan bagi guru honorer di sekolah negeri, guru non-PNS di sekolah swasta, pegawai honorer K-2, dan lulusan pendidikan guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Timnas Futsal U-16 Indonesia Menang 4-2 atas Myanmar
- MBG DIY Libatkan Lumbung Mataraman Bisa Jadi Contoh Nasional
- BLT Kesra Jangkau 92.000 Warga Kurang Mampu di Temanggung
- Kadin DIY Galang Dana dan Magang untuk Korban Banjir Sumatera
- Mabes Polri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru, Ini Alasannya
- THE 1O1 Yogyakarta Tugu Tegaskan Komitmen Pariwisata Berkelanjutan
- Kasasi Ditolak, Lurah Sampang Gunungkidul Dieksekusi 2 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement




