Advertisement
PPKM Darurat, Wajib Masker 3 Lapis saat Perjalanan dan Dilarang Ngobrol
Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air, di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan Minggu (11/6). - JIBI/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan merilis SE Satgas No. 14/ 2021, tentang syarat perjalanan selama PPKM yang mulai berlaku hari ini, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Salah satu dari aturan tersebut yakni pengetatan protocol kesehatan perjalanan orang sebagai berikut :
Advertisement
1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutup mulut dan hidung
2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara
4. Tidak diperkanan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam terkecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakkan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan pengetatan PPKM Darurat di Jawa Bali mulai 3 - 20 Juli 2021. Aturan ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 di dua pulau tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lahan Parkir di Atas Sungai Disiapkan di Taman Kuliner Wonosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Mobil Listrik 500 Km+ di Indonesia, Termurah Rp380 Juta
- Cara Lindungi Bayi dari Campak Sebelum Vaksin
- Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja
- Arab Saudi Jamin Keamanan dan Layanan Haji Indonesia Lancar
- AHY Dorong Tol Jogja-Solo Segmen Ini Segera Rampung, Ini Alasannya
- Mensos: Data DTSEN Harus Dimulai dari Desa
- Sudah Vaksin HPV? Ingat, Pap Smear Tetap Wajib Dilakukan
Advertisement
Advertisement








