Advertisement
PPKM Darurat, Wajib Masker 3 Lapis saat Perjalanan dan Dilarang Ngobrol
Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air, di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan Minggu (11/6). - JIBI/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan merilis SE Satgas No. 14/ 2021, tentang syarat perjalanan selama PPKM yang mulai berlaku hari ini, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Salah satu dari aturan tersebut yakni pengetatan protocol kesehatan perjalanan orang sebagai berikut :
Advertisement
1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutup mulut dan hidung
2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara
4. Tidak diperkanan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam terkecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakkan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan pengetatan PPKM Darurat di Jawa Bali mulai 3 - 20 Juli 2021. Aturan ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 di dua pulau tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Merapi Luncurkan Awan Panas 2 Km, Ratusan Guguran Lava Terekam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Ini Hasilnya
- Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
- Dana Nasabah Mulai Kembali, Kasus BNI Aek Nabara Dikebut
- Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh
- Internet Tak Sekadar Hadir, Harus Dipakai di Sekolah dan Puskesmas
- OTT Kepala Daerah Terus Bertambah, Motifnya Tak Melulu Biaya Politik
Advertisement
Advertisement








