Advertisement

PPKM Darurat, Wajib Masker 3 Lapis saat Perjalanan dan Dilarang Ngobrol

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 04 Juli 2021 - 05:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
PPKM Darurat, Wajib Masker 3 Lapis saat Perjalanan dan Dilarang Ngobrol Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air, di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan Minggu (11/6). - JIBI/Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan merilis SE Satgas No. 14/ 2021, tentang syarat perjalanan selama PPKM yang mulai berlaku hari ini, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Salah satu dari aturan tersebut yakni pengetatan protocol kesehatan perjalanan orang sebagai berikut :

Advertisement

1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutup mulut dan hidung

2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara

4. Tidak diperkanan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam  terkecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakkan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan pengetatan PPKM Darurat di Jawa Bali mulai 3 - 20 Juli 2021. Aturan ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 di dua pulau tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement