Advertisement
PPKM Darurat: Ini Syarat Perjalanan Angkutan Darat, Laut, dan Udara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Berikut syarat perjalanan angkutan darat, laut, dan udara.
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Advertisement
"Dalam rangka mendukung kebijakan PPKM Darurat yang telah ditetapkan, Kemenhub telah mengeluarkan SE yang mengacu SE Gugus Tugas No 14/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa pandemi Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Dia mengungkapkan peraturan penyelenggaraan angkutan umum semua moda dan logistik untuk memfasilitas sektor esensial-kritikal mengacu pada kriteria yang ditetapkan oleh Gugus Tugas, terkait Perlakuan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Pengaturan kriteria dan syarat PPDN untuk semua moda, lanjutnya, perjalanan jauh (dari dan ke Jawa-Bali) wajib menunjukkan kartu telah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalanan dalam negeri wajib memperlihatkan hasil test Covid-19 terbaru.
"Pengetatan mobilisasi di Jawa-Bali dilakukan dengan mewajibkan PPDN memiliki sertifikat vaksin, hasil RT PCR 1x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyebarangan, dan kereta api jarak jauh," imbuhnya.
Khusus untuk moda transportasi udara, lanjut Budi Karya, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa-Bali.
Meski demikian, Menhub mengatakan sertifikat vaksin tidak menjadi kewajiban atau mandatory untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa-Bali.
"Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan," ujar Budi Karya.
Berikut syarat perjalanan dalam negeri untuk angkutan darat, laut, udara, dan kereta api selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021:
TRANSPORTASI UDARA
- Sertifikat vaksin
- RT PCR maksimal 2x24 jam
TRANSPORTASI LAUT
- Sertifikat vaksin
- RT PCR maksimal 2x24 jam/RT Antigen maksimal 1x24 jam
TRANSPORTASI KERETA API
- Sertifikat vaksin
- RT PCR maksimal 2x24 jam/RT Antigen maksimal 1x24 jam
- Tes acak di stasiun tertentu
TRANSPORTASI DARAT
- Sertifikat vaksin
- RT PCR maksimal 2x24 jam/RT Antigen maksimal 1x24 jam
ANGKUTAN PENYEBERANGAN
- Sertifikat vaksin
- RT PCR maksimal 2x24 jam/RT Antigen maksimal 1x24 jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
Advertisement
Pembangunan TPS Sementara Gadingsari di Bantul Jalan Terus, Lahan Masih Dibersihkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
Advertisement
Advertisement