Advertisement
PPKM Darurat: Ini Syarat Perjalanan Angkutan Darat, Laut, dan Udara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Berikut syarat perjalanan angkutan darat, laut, dan udara.
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Advertisement
"Dalam rangka mendukung kebijakan PPKM Darurat yang telah ditetapkan, Kemenhub telah mengeluarkan SE yang mengacu SE Gugus Tugas No 14/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa pandemi Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Dia mengungkapkan peraturan penyelenggaraan angkutan umum semua moda dan logistik untuk memfasilitas sektor esensial-kritikal mengacu pada kriteria yang ditetapkan oleh Gugus Tugas, terkait Perlakuan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Pengaturan kriteria dan syarat PPDN untuk semua moda, lanjutnya, perjalanan jauh (dari dan ke Jawa-Bali) wajib menunjukkan kartu telah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalanan dalam negeri wajib memperlihatkan hasil test Covid-19 terbaru.
"Pengetatan mobilisasi di Jawa-Bali dilakukan dengan mewajibkan PPDN memiliki sertifikat vaksin, hasil RT PCR 1x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyebarangan, dan kereta api jarak jauh," imbuhnya.
Khusus untuk moda transportasi udara, lanjut Budi Karya, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa-Bali.
Meski demikian, Menhub mengatakan sertifikat vaksin tidak menjadi kewajiban atau mandatory untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa-Bali.
"Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan," ujar Budi Karya.
Berikut syarat perjalanan dalam negeri untuk angkutan darat, laut, udara, dan kereta api selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021:
TRANSPORTASI UDARA
- Sertifikat vaksin
- RT PCR maksimal 2x24 jam
TRANSPORTASI LAUT
- Sertifikat vaksin
- RT PCR maksimal 2x24 jam/RT Antigen maksimal 1x24 jam
TRANSPORTASI KERETA API
- Sertifikat vaksin
- RT PCR maksimal 2x24 jam/RT Antigen maksimal 1x24 jam
- Tes acak di stasiun tertentu
TRANSPORTASI DARAT
- Sertifikat vaksin
- RT PCR maksimal 2x24 jam/RT Antigen maksimal 1x24 jam
ANGKUTAN PENYEBERANGAN
- Sertifikat vaksin
- RT PCR maksimal 2x24 jam/RT Antigen maksimal 1x24 jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 80 Persen Lebih Warga Gaza Mengungsi Sejak Serangan Israel 7 Oktober
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp50.000
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Besok, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Tersangka Firli Bahuri
- Jokowi Tepis Tudingan Agus Rahardjo yang Mengaku Dimarahi dan Diminta Hentikan Kasus E-KTP
- Jokowi Perintahkan Mahfud MD Tangani Pengungsi Rohingya
- Evakuasi Pendaki Terkendala karena Gunung Merapi Masih Erupsi
- Gelar Festival Motor Listrik di Solo, PLN bersama Pemprov Jateng dan Kementrian ESDM Bersinergi Wujudkan Transisi Energi Bersih
- Polri Dukung KPK Serius Memberantas Korupsi
- IPW Desak Polisi Menahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement