Advertisement
PPKM Darurat 3–20 Juli, Masih Perlukah Subsidi Gaji?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3–20 Juli 2021 akan membuat sejumlah pekerja dirumahkan atau bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh karena itu Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal perlu ada kebijakan untuk menopang daya beli, seperti subsidi gaji.
Faisal menilai ada kemungkinan PPKM Darurat akan berlaku cukup panjang apabila tahap I tidak efektif menekan laju penularan virus Corona. Bila demikian tentu akan berimbas terhadap pendapatan banyak tenaga kerja.
Advertisement
"Untuk menangkal akibat dari adanya potensi terjadi gelombang PHK, pemerintah mesti beradaptasi, termasuk dengan kembali menyalurkan anggaran dalam bentuk subsidi gaji secara tepat sasaran kepada pekerja perusahaan di sektor manufaktur yang terdampak," ujar Faisal, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, meskipun pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk subsidi gaji tahun ini, realokasi anggaran masih sangat mungkin untuk dilakukan mengingat perencanaan anggaran tersebut sebelumnya diambil dengan asumsi tidak terjadi gelombang kedua pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Oleh karena itu, kata Faisal, pemerintah perlu melakukan refocusing anggaran negara dengan menyesuaikan alokasi mengikuti perubahan kondisi pandemi di Tanah Air.
BACA JUGA: Rekor Lagi, Kasus Covid-19 RI Hari Ini Tambah 25.830
Adapun, potensi terburuk diperkirakan akan menimpa karyawan sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Selain itu, perusahaan-perusahaan di sektor jasa lainnya juga relatif rentan untuk dirumahkan.
Diberitakan sebelumnya, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) memperkirakan ada sekitar 600.000–1 juta pekerja yang akan dirumahkan sebagai dampak dari penurunan bisnis menyusul pembelakukan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3–20 Juli 2021.
Berdasarkan perhitungan tersebut, OPSI menilai diperlukan setidaknya Rp600 miliar sampai dengan Rp1,2 triliun dengan penyaluran senilai Rp600.000 selama 4 bulan. Nilai itu dikatakan cukup visible untuk disalurkan kepada tenaga kerja yang terpaksa harus dirumahkan nantinya.
Sementara itu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memperkirakan sebanyak 400.000 atau 15 persen pekerja di sektor tersebut akan dirumahkan sebagai dampak PPKM darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Advertisement
Ular Sanca Sepanjang 3,5 Meter Masuk ke Panti Asuhan di Gunungkidul, Berhasil Ditangkap Dinihari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement