Advertisement

PPKM Darurat 3–20 Juli, Masih Perlukah Subsidi Gaji?

Rahmad Fauzan
Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:27 WIB
Bhekti Suryani
PPKM Darurat 3–20 Juli, Masih Perlukah Subsidi Gaji? Pengendara melintas di kawasan Taman Harmoni dan Hutan Bambu di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/7 - 2021).

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3–20 Juli 2021 akan membuat sejumlah pekerja dirumahkan atau bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh karena itu Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal perlu ada kebijakan untuk menopang daya beli, seperti subsidi gaji. 

Faisal menilai ada kemungkinan PPKM Darurat akan berlaku cukup panjang apabila tahap I tidak efektif menekan laju penularan virus Corona. Bila demikian tentu akan berimbas terhadap pendapatan banyak tenaga kerja. 

Advertisement

"Untuk menangkal akibat dari adanya potensi terjadi gelombang PHK, pemerintah mesti beradaptasi, termasuk dengan kembali menyalurkan anggaran dalam bentuk subsidi gaji secara tepat sasaran kepada pekerja perusahaan di sektor manufaktur yang terdampak," ujar Faisal, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, meskipun pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk subsidi gaji tahun ini, realokasi anggaran masih sangat mungkin untuk dilakukan mengingat perencanaan anggaran tersebut sebelumnya diambil dengan asumsi tidak terjadi gelombang kedua pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Oleh karena itu, kata Faisal, pemerintah perlu melakukan refocusing anggaran negara dengan menyesuaikan alokasi mengikuti perubahan kondisi pandemi di Tanah Air.

BACA JUGA: Rekor Lagi, Kasus Covid-19 RI Hari Ini Tambah 25.830

Adapun, potensi terburuk diperkirakan akan menimpa karyawan sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Selain itu, perusahaan-perusahaan di sektor jasa lainnya juga relatif rentan untuk dirumahkan.

Diberitakan sebelumnya, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) memperkirakan ada sekitar 600.000–1 juta pekerja yang akan dirumahkan sebagai dampak dari penurunan bisnis menyusul pembelakukan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3–20 Juli 2021.

Berdasarkan perhitungan tersebut, OPSI menilai diperlukan setidaknya Rp600 miliar sampai dengan Rp1,2 triliun dengan penyaluran senilai Rp600.000 selama 4 bulan. Nilai itu dikatakan cukup visible untuk disalurkan kepada tenaga kerja yang terpaksa harus dirumahkan nantinya.

Sementara itu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memperkirakan sebanyak 400.000 atau 15 persen pekerja di sektor tersebut akan dirumahkan sebagai dampak PPKM darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ular Sanca Sepanjang 3,5 Meter Masuk ke Panti Asuhan di Gunungkidul, Berhasil Ditangkap Dinihari

Gunungkidul
| Rabu, 24 April 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement