Advertisement

25 Daerah di Jateng Zona Merah Covid-19, Ini 7 Instruksi Gubernur Ganjar

Imam Yuda Saputra
Rabu, 30 Juni 2021 - 06:27 WIB
Budi Cahyana
25 Daerah di Jateng Zona Merah Covid-19, Ini 7 Instruksi Gubernur Ganjar Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Daerah dengan status zona merah atau risiko tinggi persebaran Covid-19 di Jateng saat ini mencapai 25 kabupaten/kota.

Jumlah ini mengalami penambahan yang cukup signifikan, mengingat pada pekan lalu hanya 13 daerah yang berstatus zona merah Covid-19 di Jateng.

Advertisement

Ke-25 daerah di Jateng yang masuk zona merah Covid-19 itu yakni Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, dan Rembang.

Kemudian Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganayar, dan Purworejo. Selain itu juga Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang.

Menyikapi kondisi itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pun mengeluarkan Instruksi No. 1/2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jateng.

“Instruksi Gubernur sudah saya kirim ke seluruh bupati dan wali kota. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 bisa segera terkendali,” ujar Ganjar di Semarang, Selasa (29/6/2021).

Ganjar mengatakan instruksi itu dibagi dalam dua poin, yakni untuk para kepala daerah dan para pejabat di Jateng seperti Kapolda, Pangdam, pimpinan universitas, dan instansi BUMN maupun BUMD.

Untuk instruksi kepada bupati dan wali kota setidaknya ada tujuh poin yang ditegaskan Gubernur Ganjar. Ketujuh poin itu antara lain bupati dan wali kota wajib melakukan pembatasan total atau lockdown terhadap RT/RW/desa maupun kelurahan yang masuk zona merah Covid-19.

Lockdown, lanjut Ganjar dimaksudkan untuk membatasi pergerakan warga di wilayah tersebut hingga pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam tersebut, kecuali kondisi darurat.

Selain itu, warga dilarang berkerumun yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah hingga status zona merah hilang.

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa, melibatkan Babins dan Babinkamtibmas serta Satgas Jaga Tangga,” ujar Ganjar.

Ganjar juga memerintahkan bupati/wali kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan atau Eling lan Ngelingke. Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya 5M.

Bupati dan wali kota juga diminat membuat call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.

Di samping itu kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit. Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.

Ganjar juga memerintahkan seluruh bupati/wali Kota menyediakan tempat isolasi terpusat. Ia meminta aset-aset pemerintah digunakan untuk keperluan itu.

Dan tak kalah penting adalah perintah untuk melakukan percepatan vaksinasi. Seluruh bupati dan walikota diminta membuat sentra-sentra vaksinasi.

“Silakan bekerja sama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” tegas Ganjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement