Advertisement

Kasus Utang Rp54 Miliar SEA Games 1997, Bambang Trihatmodjo Gugat Kemensetneg dan KPKNL

Setyo Aji Harjanto
Senin, 28 Juni 2021 - 20:37 WIB
Nina Atmasari
Kasus Utang Rp54 Miliar SEA Games 1997, Bambang Trihatmodjo Gugat Kemensetneg dan KPKNL Bambang Trihatmodjo. - Dok.Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Putra Kedua Presiden Soeharto, Bambang Trihatmojo melayangkan gugatan terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bambang menggugat dua lembaga negara itu terkait utang Rp54 miliar dalam pelaksanaan SEA Games 1997.

Advertisement

Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, lewat kuasa hukumnya, Prisma Wardhana Sasmita, Bambang mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 153/G/2021/PTUN.JKT.

Baca juga: Soal Kritik Pedas BEM UI ke Jokowi, Ini Kata Jubir Presiden

Adapun, terdapat sejumlah permohonan yang dilayangkan Bambang. Pertama, meminta hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021.

Surat itu dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (Tergugat I) yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra (KSM) Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997 di Jakarta yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lantai 12, Kuningan 12950, khususnya terhadap Bambang Trihatmodjo.

Dalam petitumnya, Bambang mengaku tidak memiliki kewajiban secara pribadi kepada Kemensetneg atas apa yang menjadi tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997 di Jakarta.

Baca juga: Viral Video Pengemudi Pajero Ngamuk Pukuli Sopir Kontainer, Mengaku Terpancing Emosi

Menurut Bambang, harusnya Kemensetneg menagih utang tersebut kepada PT Tata Insani Mukti.

"Menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997 di Jakarta, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana sebagai Subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum utang piutang dengan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," seperti dikutip dari petitum, Senin (28/6/2021).

Bambang juga meminta majelis hakim memutuskan agar KPKNL Jakarta I untuk mencabut Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX 1997.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 03:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement