Advertisement

Promo November

Kasus Penembakan Laskar FPI Berlanjut, Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Sudah Lengkap

Newswire
Jum'at, 25 Juni 2021 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
Kasus Penembakan Laskar FPI Berlanjut, Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Sudah Lengkap Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12 - 2020) dini hari.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA  - Tim Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) menyatakan berkas perkara para tersangka kasus penembakan anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek atau "unlawful killing" telah lengkap atau P 21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, berkas perkara itu merupakan hasil penyidikan tim penyidik Bareskrim setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini.

Advertisement

"Dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21)," ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (25/6/2021).

Selanjutnya, kata Leonard, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik Bereskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II.

"Penyerahan tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Berkas perkara "unlawful killing" atas dua tersangka anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo.

BACA JUGA: Studi Ungkap Epidemi Coronavirus Ternyata Pernah Terjadi di Asia Timur 20.000 Tahun Lalu

Pasal 56 KUHP. Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. 

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement