Advertisement
Belanja Pemerintah Rp607,7 Triliun Berpeluang Serap Produk Dalam Negeri
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian semakin menggaungkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), karena dinilai dapat membangkitkan kembali gairah usaha bagi para pelaku industri di tanah air yang terkena dampak pandemi Covid-19.
"Upaya tersebut sejalan dengan kampanye yang tengah digencarkan oleh pemerintah, yakni Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Hal ini juga bisa menjadi momentum tepat untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan persnya, Minggu (20/6/2021).
Advertisement
Menurut Menperin, potensi belanja pemerintah maupun badan usaha nasional sangat besar untuk dapat dibelanjakan produk dalam negeri.
Baca juga: Menko Airlangga Berharap Tol Joglosemar Kurangi Ketimpangan Infrastruktur Utara Selatan
"Manfaatnya antara lain dapat menghemat devisa negara, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, meningkatkan kesempatan kerja, dan meningkatkan utilisasi industri nasional," tuturnya.
Adapun potensi belanja barang dan belanja modal pemerintah pusat pada tahun 2021 mencapai Rp607,7 triliun.
"Jumlah tersebut semestinya bisa dioptimalkan sebagai peluang terhadap penyerapan produk dalam negeri. Dapat dibayangkan jika separuhnya saja mampu diserap oleh industri dalam negeri, maka industri dalam negeri dipastikan dapat berkembang pesat," ujar Agus.
Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo kerap menekankan agar anggaran pemerintah dapat diprioritaskan untuk belanja produk dalam negeri. Dukungan ini diperkuat melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional P3DN, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan beranggotakan seluruh Menteri dan Kepala Lembaga.
“Saya sendiri sebagai Menteri Perindustrian ditunjuk Bapak Presiden sebagai Ketua Harian," imbuhnya.
Baca juga: Mengaku Disiplin Prokes, Begini Kronologis Jubir Satgas Covid-19 Terinfeksi Corona
Tim Nasional P3DN memiliki tugas-tugas di antaranya memantau penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan, melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim P3DN, melakukan promosi dan sosialisasi mengenai produk dalam negeri, mengawasi implementasi konsistensi nilai TKDN, dan mengoordinasikan penyelesaian masalah yang timbul terkait penghitungan nilai TKDN.
Selain itu, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan pemberdayaan industri dalam negeri melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
"Yang perlu saya garis bawahi dalam peraturan ini di antaranya adalah Pasal 86 yang mengatur bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, termasuk satuan kerja perangkat daerah," paparnya.
Badan usaha (BUMN, BUMD dan badan usaha swasta) juga wajib menggunakan produk dalam negeri jika pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
“Kewajiban penggunaan produk dalam negeri bagi semua entitas yang disebutkan, dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri yang ditunjukan dengan nilai TKDN," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Mudik Nataru Dimulai, Mahasiswa Ramai di Bandara YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- FIFA Anulir Tiga Laga Timnas Malaysia Akibat Naturalisasi
- Libur Nataru, 14 Puskesmas Rawat Inap Sleman Siaga 24 Jam
- Cegah TPPO, Imigrasi Jateng Tolak 322 Paspor Sepanjang 2025
- Konflik Memanas, Thailand Tekan Kamboja Lakukan Gencatan
- Cegah Harga Nuthuk, Wisata Kulonprogo Diawasi Ketat
- Nigeria dan Kamerun Laporkan RD Kongo ke FIFA soal Naturalisasi
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Bisa Online, Dicetak dan Diantar
Advertisement
Advertisement




