Advertisement
Belanja Pemerintah Rp607,7 Triliun Berpeluang Serap Produk Dalam Negeri
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian semakin menggaungkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), karena dinilai dapat membangkitkan kembali gairah usaha bagi para pelaku industri di tanah air yang terkena dampak pandemi Covid-19.
"Upaya tersebut sejalan dengan kampanye yang tengah digencarkan oleh pemerintah, yakni Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Hal ini juga bisa menjadi momentum tepat untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan persnya, Minggu (20/6/2021).
Advertisement
Menurut Menperin, potensi belanja pemerintah maupun badan usaha nasional sangat besar untuk dapat dibelanjakan produk dalam negeri.
Baca juga: Menko Airlangga Berharap Tol Joglosemar Kurangi Ketimpangan Infrastruktur Utara Selatan
"Manfaatnya antara lain dapat menghemat devisa negara, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, meningkatkan kesempatan kerja, dan meningkatkan utilisasi industri nasional," tuturnya.
Adapun potensi belanja barang dan belanja modal pemerintah pusat pada tahun 2021 mencapai Rp607,7 triliun.
"Jumlah tersebut semestinya bisa dioptimalkan sebagai peluang terhadap penyerapan produk dalam negeri. Dapat dibayangkan jika separuhnya saja mampu diserap oleh industri dalam negeri, maka industri dalam negeri dipastikan dapat berkembang pesat," ujar Agus.
Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo kerap menekankan agar anggaran pemerintah dapat diprioritaskan untuk belanja produk dalam negeri. Dukungan ini diperkuat melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional P3DN, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan beranggotakan seluruh Menteri dan Kepala Lembaga.
“Saya sendiri sebagai Menteri Perindustrian ditunjuk Bapak Presiden sebagai Ketua Harian," imbuhnya.
Baca juga: Mengaku Disiplin Prokes, Begini Kronologis Jubir Satgas Covid-19 Terinfeksi Corona
Tim Nasional P3DN memiliki tugas-tugas di antaranya memantau penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan, melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim P3DN, melakukan promosi dan sosialisasi mengenai produk dalam negeri, mengawasi implementasi konsistensi nilai TKDN, dan mengoordinasikan penyelesaian masalah yang timbul terkait penghitungan nilai TKDN.
Selain itu, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan pemberdayaan industri dalam negeri melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
"Yang perlu saya garis bawahi dalam peraturan ini di antaranya adalah Pasal 86 yang mengatur bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, termasuk satuan kerja perangkat daerah," paparnya.
Badan usaha (BUMN, BUMD dan badan usaha swasta) juga wajib menggunakan produk dalam negeri jika pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
“Kewajiban penggunaan produk dalam negeri bagi semua entitas yang disebutkan, dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri yang ditunjukan dengan nilai TKDN," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat ATR Indonesia Air Transport Hilang Kontak, Angkut 11 Orang
- Kalurahan Banyuraden Sleman Raih Penghargaan Desa Nasional 2025
- Pengungsi Banjir Pidie Jaya Menanti Kepastian Hunian Layak
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
Advertisement
Kesaksian Warga Soal Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan Sendiri di Bantul
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Resistensi Insulin Bisa Diredam Lewat Pola Makan dan Jam Makan
- Gudang Kayu di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp48 Juta
- Isra Mikraj dan Amalan Malam 27 Rajab yang Dianjurkan Ulama
- Kelurahan Gedongkiwo Jogja Optimalkan Transporter untuk Kelola Sampah
- Terpuruk di Klasemen Super, Semen Padang FC Lakukan Evaluasi Total
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Virus Varicella-Zoster Bisa Aktif Kembali, Ancaman di Usia Dewasa
Advertisement
Advertisement



