Advertisement
ASN Dilarang Ambil Cuti Tahunan Dekat Libur Nasional
Ilustrasi - Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara atau ASN dilarang mengambil cuti tahunan saat berdekatan dengan hari libur nasional.
Keputusan itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Jumat (18/6/2021).
Advertisement
“Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, atau hari besar keagamaan libur hari Selasa, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini yang dilarang,” ujarnya dalam konferensi pers kepada awak media, Jumat (18/6/2021).
Tjahjo memahami bahwa cuti merupakan hak tenaga kerja, tetapi keputusan itu harus diambil dengan tujuan menjaga masyarakat, termasuk ASN, dari terpapar Covid-19.
Dia juga menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.67/2020 masih berlaku.
“Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,” ujarnya.
Namun, sambungnya, pembagian work from home (WFH) dan work from office bisa diambil oleh tiap-tiap kementerian/lembaga dan pemda. Hal itu disesuaikan dengan zona risiko penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cuaca DIY Selasa 17 Januari: Sebagian Besar Wilayah DIY Hujan Sedang
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Cek! Jalur Trans Jogja, Senin 16 Februari 2026
- Napoli vs AS Roma 2-2: Alisson Santos Selamatkan Partenopei
- Arsenal 4-0 Wigan: Ambisi Quadruple Terjaga di Piala FA
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 16 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Senin 16 Februari 2026
- Top 10 Harian Jogja, 16 Februari 2026: Dari Parkir sampai PSIR Rembang
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Senin 16 Februari 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement







