Advertisement

ASN Dilarang Ambil Cuti Tahunan Dekat Libur Nasional

Aprianus Doni Tolok
Jum'at, 18 Juni 2021 - 20:27 WIB
Budi Cahyana
ASN Dilarang Ambil Cuti Tahunan Dekat Libur Nasional Ilustrasi - Kemendagri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara atau ASN dilarang mengambil cuti tahunan saat berdekatan dengan hari libur nasional.

Keputusan itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Jumat (18/6/2021).

Advertisement

“Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, atau hari besar keagamaan libur hari Selasa, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini yang dilarang,” ujarnya dalam konferensi pers kepada awak media, Jumat (18/6/2021).

Tjahjo memahami bahwa cuti merupakan hak tenaga kerja, tetapi keputusan itu harus diambil dengan tujuan menjaga masyarakat, termasuk ASN, dari terpapar Covid-19.

Dia juga menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.67/2020 masih berlaku.

“Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,” ujarnya.

Namun, sambungnya, pembagian work from home (WFH) dan work from office bisa diambil oleh tiap-tiap kementerian/lembaga dan pemda. Hal itu disesuaikan dengan zona risiko penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan

Jogja
| Senin, 07 Juli 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement