Advertisement
ASN Dilarang Ambil Cuti Tahunan Dekat Libur Nasional
Ilustrasi - Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara atau ASN dilarang mengambil cuti tahunan saat berdekatan dengan hari libur nasional.
Keputusan itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Jumat (18/6/2021).
Advertisement
“Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, atau hari besar keagamaan libur hari Selasa, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini yang dilarang,” ujarnya dalam konferensi pers kepada awak media, Jumat (18/6/2021).
Tjahjo memahami bahwa cuti merupakan hak tenaga kerja, tetapi keputusan itu harus diambil dengan tujuan menjaga masyarakat, termasuk ASN, dari terpapar Covid-19.
Dia juga menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.67/2020 masih berlaku.
“Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,” ujarnya.
Namun, sambungnya, pembagian work from home (WFH) dan work from office bisa diambil oleh tiap-tiap kementerian/lembaga dan pemda. Hal itu disesuaikan dengan zona risiko penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dua Kecelakaan Saat Malam Takbiran di Gunungkidul, Tiga Meninggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Negeri Hila Maluku Tengah Rayakan Idulfitri Hari Ini
- Obituarium Koeswanto, Sosok Santun Gemar Menolong
- Pemilik Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia
- Obituarium Michael Hartono, Pernah Raih Medali Asian Games
- OPINI: Idulfitri dan Homo Theos
- Pemudik Bisa Akses Layanan Tambal Ban Gratis di Bantul
- Kemenag Kota Jogja Sudah Data Ratusan Titik Salat Id
Advertisement
Advertisement








