Advertisement
ASN Dilarang Ambil Cuti Tahunan Dekat Libur Nasional
Ilustrasi - Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara atau ASN dilarang mengambil cuti tahunan saat berdekatan dengan hari libur nasional.
Keputusan itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Jumat (18/6/2021).
Advertisement
“Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, atau hari besar keagamaan libur hari Selasa, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini yang dilarang,” ujarnya dalam konferensi pers kepada awak media, Jumat (18/6/2021).
Tjahjo memahami bahwa cuti merupakan hak tenaga kerja, tetapi keputusan itu harus diambil dengan tujuan menjaga masyarakat, termasuk ASN, dari terpapar Covid-19.
Dia juga menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.67/2020 masih berlaku.
“Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,” ujarnya.
Namun, sambungnya, pembagian work from home (WFH) dan work from office bisa diambil oleh tiap-tiap kementerian/lembaga dan pemda. Hal itu disesuaikan dengan zona risiko penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Sleman Luncurkan e-Kalurahan, Awasi Transaksi Desa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Tekankan Disiplin Anggaran Kalurahan di 2026
- 10 Gerai KDMP Kulonprogo Dibangun, Didampingi BA dari Pusat
- MUI Usulkan Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Lebih Maslahat
- Prabowo Tunjuk Tito Pimpin Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatera
- Anggaran JKN PBI Bantul 2026 Naik Jadi Rp60 Miliar
- PSS Kalah dari Kendal, Ansyari Kritik Kepemimpinan Wasit
- Relokasi Pedagang Pantai Sepanjang Tanpa Perpanjangan Waktu
Advertisement
Advertisement




