Advertisement
MAKI Desak Kejagung Ajukan Kasasi karena Vonis Pinangki Disunat 6 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Pinangki sudah mencederai rasa keadilan di Indonesia.
Advertisement
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding telah memutus untuk mengkorting hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari enam tahun, sehiingga dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
"Kortingan masa hukuman ini jelas mencederai rasa keadilan," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (17/6/2021).
Dia mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada Kejagung untuk segera mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.
"Sudah saya kirimkan surat secara resmi agar pihak Kejaksaan mengajukan upaya kasasi atas putusan banding itu," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil sikap atas putusan banding itu. Pasalnya, JPU sampai saat ini masih belum menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita belum tentukan sikap, karena masih belum terima salinan putusan dari sana," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement