Advertisement
ILO: Pekerja Rumah Tangga di Asia Pasifik Tak Dilindungi Undang-Undang
Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) pengganti atau infal beraktivitas di salah satu penyedia jasa tenaga kerja di Jakarta, Jumat (8/6/2018). PRT infal yang bekerja selama libur Lebaran itu diupah sebesar Rp150.000- Rp200.000 per hari. - ANTARA/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengecualian dari undang-undang ketenagakerjaan nasional dan tingkat informalitas yang tinggi berdampak besar pada kondisi kerja pekerja rumah tangga di kawasan Asia dan Pasifik.
Menurut laporan Organisasi Perburuhan Dunia (International Labour Organization/ILO) bertajuk bertajuk Making Decent Work a Reality for Domestic Workers: Progress and Prospects in Asia and the Pacific Ten Years after the Adoption of the Domestic Workers Convention pada Rabu (16/6/2021), mayoritas (61,5 persen) pekerja rumah tangga di Asia dan Pasifik sepenuhnya terkecualikan dari cakupan undang-undang ketenagakerjaan nasional, sementara 84,3 persen tetap berada di pekerjaan informal.
Advertisement
“Ada kebutuhan mendesak untuk memformalisasikan pekerjaan rumah tangga di Asia Pasifik, dimulai dengan memasukkan pekerjaan rumah tangga ke dalam undang-undang ketenagakerjaan dan jaminan sosial, guna memastikan bahwa para pekerja yang sangat penting ini mendapatkan perlindungan dan rasa hormat yang layak mereka dapatkan,” kata Chihoko Asada Miyakawa, Asisten Direktur Jenderal dan Direktur Regional ILO untuk Asia dan Pasifik dalam laporan tersebut.
Filipina menjadi satu-satunya negara di Asia dan Pasifik yang telah meratifikasi Konvensi Pekerja Rumah Tangga sepuluh tahun sejak diadopsinya konvensi tersebut. Ada sekitar 38,3 juta pekerja rumah tangga berusia di atas 15 tahun yang bekerja di Asia dan Pasifik, di mana 78,4 persennya adalah perempuan.
Kawasan ini juga merupakan kawasan terbesar dari pengguna pekerja rumah tangga laki-laki, yang mencapai 46,1 persen pekerja rumah tangga laki-laki di seluruh dunia.
Data yang tersedia menunjukkan, bahwa sebagian besar pekerja rumah tangga di wilayah ini tidak memiliki batasan hukum tentang waktu kerja mereka (71 persen), atau berhak atas istirahat mingguan (64 persen) di bawah undang-undang ketenagakerjaan saat ini. Laporan tersebut juga menemukan bahwa pekerja rumah tangga biasanya memperoleh upah terendah di pasar tenaga kerja, terutama ketika mereka bekerja di sektor informal.
Efek Covid-19
Covid -19 juga diperkirakan berdampak besar pada pekerja rumah tangga di Asia dan Pasifik dengan tingginya tingkat informalitas dan kurangnya perlindungan hukum yang menyebabkan hilangnya pekerjaan, diperkirakan 2-3 kali lebih tinggi dari pekerja lain.
Laporan ILO juga mencatat sejumlah fakta yang cukup mengejutkan mengenai pekerja rumah tangga di kawasan Asia dan Pasifik, antara lain:
- Kawasan Asia dan Pasifik mempekerjakan 38,3 juta pekerja rumah tangga atau 50,6 persen pekerja rumah tangga di seluruh dunia dan masih menjadi pengguna pekerja rumah tangga terbesar di dunia.
- China menyumbang sebagian besar dari jumlah keseluruhan (22 juta). Beberapa negara lain juga memberikan kontribusi yang cukup besar, antara lain India (4,8 juta), Filipina (2 juta), Bangladesh (1,5 juta) dan Indonesia (1,2 juta).
- Pekerjaan rumah tangga di kawasan Asia dan Pasifik sebagian besar dilakukan oleh perempuan (78,4 persen), namun wilayah ini juga merupakan pengguna terbesar pekerja rumah tangga laki-laki, yang mencapai 46,1 persen pekerja rumah tangga laki-laki di seluruh dunia.
- 84,3 persen pekerja rumah tangga di wilayah tersebut berada dalam pekerjaan informal dibandingkan dengan 52,8 persen untuk pekerja lain.
- Di Asia dan Pasifik, 61,5 persen pekerja rumah tangga masih sepenuhnya terkecualikan dari undang-undang ketenagakerjaan.
- 64 persen pekerja rumah tangga tetap dikecualikan dari hak istirahat mingguan di Asia dan Pasifik.
- Hanya 19 persen pekerja rumah tangga di wilayah tersebut yang memiliki hak yang sama atas cuti tahunan dibayar seperti pekerja lainnya.
- Sebagian besar pekerja rumah tangga di wilayah tersebut (71 persen) tetap bekerja tanpa batasan jam kerja normal mingguan mereka. Setengah dari semua pekerja rumah tangga di Asia dan Pasifik bekerja lebih dari 48 jam per minggu. Proporsi ini mencapai 58 persen dalam kasus pekerja rumah tangga di pekerjaan informal.
- Dibandingkan dengan pekerja rumah tangga secara global, upah pekerja rumah tangga tampaknya paling tinggi di Asia dan Pasifik (65 persen dari penerima upah lainnya/58 persen untuk perempuan).
- Hanya 11 persen pekerja rumah tangga di wilayah tersebut yang menikmati upah minimum pada tingkat yang sama dengan pekerja lainnya.
- Secara regional, bukti dari Filipina dan Vietnam menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga memiliki kemungkinan 2-3 kali lebih besar untuk kehilangan pekerjaan dibandingkan pekerja lain selama pandemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Sinar Jaya Jogja ke Pantai Parangtritis dan Baron
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Realisasi PBB-P2 Sleman 2025 Tembus 100 Persen
- AS Roma Tekuk Genoa 3-1, Naik ke Posisi Empat Liga Italia
- Maknai Natal 2025, BRI Peduli Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako
- UMK Kulonprogo 2026 Resmi Naik, Disnaker Lakukan Monitoring
- Jadwal Kereta Bandara YIA Jogja Terbaru, Selasa 30 Desember 2025
- Aksi Buruh di Monas Hari Ini, 2.617 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement



