Advertisement
Covid-19 Melonjak, Ahli Sarankan PPKM Mikro Diganti Lockdown
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Zubairi Djoerban mengatakan Indonesia sebaiknya menerapkan lockdown menyusul adanya tren peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan melalui akun Twitter-nya pada Selasa (15/6/2021). Kendati mengusulkan lockdown, penerapannya tidak perlu berbeda jauh dengan kebijakan PPKM mikro yang sudah lebih dulu dibuat.
Advertisement
“Didasari melonjaknya kasus Covid-19 dan rawat inap, saya merasa Indonesia butuh istilah baru sebagai ganti PPKM Mikro. Saya rekomendasikan kata lockdown saja agar monitoringnya lebih tegas dan lebih serius—meski isi konten kebijakannya tidak jauh beda dengan PPKM. Terima kasih,” cuitnya.
Pada cuitan sebelumnya, Zubairi juga mengingatkan ancaman virus Corona varian delta yang telah bermutasi menjadi varian delta plus.
"Varian Delta yang sangat menular dari SARS-CoV-2 telah bermutasi lebih lanjut untuk membentuk varian Delta Plus atau AY.1. Diketahui, Delta Plus ini tahan terhadap terapi antibodi monoklonal yang baru saja disahkan di India. Semoga kita terhindar dan bisa memitigasinya," ujarnya.
Didasari melonjaknya kasus Covid-19 dan rawat inap, saya merasa Indonesia butuh istilah baru sebagai ganti PPKM Mikro. Saya rekomendasikan kata lockdown saja agar monitoringnya lebih tegas dan lebih serius—meski isi konten kebijakannya tidak jauh beda dengan PPKM. Terima kasih.
— Zubairi Djoerban (@ProfesorZubairi) June 15, 2021
Adapun, Satgas Penanganan Covid-19 mencatatkan kenaikan kasus harian yang cukup signifikan dalam sepekan terakhir, yakni di kisaran 7.000 - 8.000 kasus.
Per 14 Juni, terdapat kasus baru sebanyak 8.189, menjadikan total kasus di Indonesia mencapai 1.919.547. Adapun 237 orang dilaporkan meninggal, menambah catatan kematian sebanyak 53.116.
Di tengah kenaikan kasus Covid-19 secara nasional, negara-negara dihadapkan ancaman baru berupa varian Delta yang berasal dari India.
Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Tanah Air.
Pelaksanaan PPKM Mikro tahap sepuluh itu diberlakukan mulai dari tanggal 15 - 28 Juni 2021, dan di dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (14/06/2021).
“Ini untuk daerah zona merah work from home-nya [WFH] 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro [zona] merah itu kantornya 25 persen. Namun kantor itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office [WFO] itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” ujarnya.
Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, imbuh Airlangga, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50 persen.
“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah [zona] merah, kecamatan yang daerah [zona] merah 100 persen daring. Jadi kecamatan yang [zona] merah [belajar mengajar] secara online dua minggu,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Untuk tempat ibadah untuk di daerah [zona] merah atau kecamatan yang [zona] merah itu juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah [zona] merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Video Viral Balon Udara Mendarat di Landasan Pacu Bandara YIA Kulonprogo Jogja
- 10 Ucapan Hari Kartini 2024 yang Penuh Makna dan Menebarkan Inspirasi
- BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
- Relawan Yuni-Dedy 2015 Kumpul Lagi di Kedawung Sragen, Persiapan Jelang Pilkada
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ledakan di Isfahan Diklaim Karena Sistem Pertahanan Iran Aktif, Bukan Akibat Rudal Israel
- 2 Pesawat Penerbangan Sipil Ini Langsung Putar Haluan Hindari Serangan Israel ke Iran
- Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel
- Pengakuan Warga Kota Isfahan, Terkait Kabar Israel Serang Iran
- Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
- Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
Advertisement
Advertisement