Advertisement

Komunikasi Jadi Aspek Penting Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Media Digital
Jum'at, 11 Juni 2021 - 20:37 WIB
Sunartono
Komunikasi Jadi Aspek Penting Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana di acara Sharing Focus Group Discussion (FGD) OJK di Hotel Intercontinental Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (10/6/2021). - Ist.

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG-Komunikasi menjadi aspek penting dalam upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peran dan fungsinya harus bisa tersampaikan kepada masyarakat.

Paparan tersebut disampaikan Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana di acara Sharing Focus Group Discussion (FGD) OJK di Hotel Intercontinental Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (10/6/2021).

Advertisement

Pada Sharing Komunikasi dan Motivasi bersama para ekonom dan pakar hukum serta pejabat OJK pusat, doktor lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpar) itu berbicara tentang Studi Kasus Pemasaran Produk Jasa Keuangan yang Misleading dari Perspektif Komunikasi.

Aqua mengatakan kegiatan yang dilakukan OJK akan bisa diketahui masyarakat dengan luas jika menggunakan komunikasi yang baik. Peran dan fungsi OJK harus terus disampaikan kepada publik karena keberadaan OJK sangat penting dan vital sekali dalam lingkungan insdustri jasa keuangan yang semakin meluas dan masif sebagai dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Teknologi digital memungkinkan terjadi pemangkasan birokrasi dalam industri jasa keuangan dan lembaga jasa keuangan dapat langsung menyasar konsumen lewat apa yang disebut dengan ‘peer to peer lending’. Di sinilah peran penting keberadaan OJK agar bisa tetap melakukan fungsi perlindungan konsumen dalam situasi yang semakin terbuka,” ujar Dr Aqua yang juga Staf Ahli Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Bidang Komunikasi Publik.

Ia menyatakan, kehadiran era baru sistem pembayaran nasional yang lebih mudah dan fleksibel sering kali masih berisiko tatkala belum diimbangi dengan perlindungan terhadap konsumen yang memadai. “Kasus penipuan dalam transaksi daring tidak sekali dua kali terjadi. Hal ini telah menjadi perhatian juga dari OJK. Dan bahkan, OJK sudah menyusun Pedoman Iklan Jasa Keuangan yang bahkan sudah tiga kali direvisi,” ujarnya.

Semakin Masif

Ia menyambut baik sudah terbitnya Pedoman Iklan Jasa Keuangan yang telah disusun oleh OJK dengan melibatkan unsur-unsur terkait. “Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab besar OJK dalam menjalankan fungsi regulatif dan pengawasan. Intinya adalah bahwa kepentingan dan kemaslahatan masyarakat banyak harus selalu menjadi acuan kita. Jangan sampai karena tergiur iklan yang berlebihan, maka di kemudian hari muncul kerugian atau gugatan yang disebabkan oleh pemahaman yang salah,” katanya.

Aqua menyinggung tentang semakin masifnya iklan-iklan jasa keuangan di ranah digital yang bertendensi melanggar aturan. OJK mencatat sebanyak 3.224 iklan yang melanggar ketentuan lembaga jasa keuangan periode Januari 2019 sampai September 2020.

Dilihat dari jenis pelanggarannya, 94% karena konten iklan tidak jelas. Lalu 5% dinilai memberikan informasi yang menyesatkan, dan 1% tidak akurat. Sementara pelanggaran terjadi paling banyak di sektor perbankan, diikuti industri keuangan nonbank (IKNB), dan paling sedikit dari sektor pasar modal.

 

“Hal ini harus menjadi perhatian kita semua. Bisnis dan industri media di zaman digital saat ini semakin berkembang cepat. Komunikasi yang semakin luas melalui digital dan media sosial, membuat perusahaan seperti periklanan maupun kehumasan makin diminati. Akan tetapi, potensi terjadi pelanggaran juga cukup besar. Hal ini harus selalu kita waspadai,” ujarnya.

Inklusi dan Literasi Keuangan

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan di tengah menguatnya posisi dan peran OJK, diakui masih terdapat masalah utama pada aspek kesenjangan inklusi dan literasi keuangan. Khususnya antara masyarakat di kawasan perkotaan dan pedesaan.

“Sudah banyak kajian riset akademik yang membahas bahwa inklusi keuangan memiliki cukup banyak manfaat didalamnya. Menurut Bank Dunia, peningkatan inklusi keuangan dengan nilai 1% saja, maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat 0,03%,” paparnya.

Manfaat pelaksanaan literasi dan inklusi keuangan ini dapat dilihat dari berbagai aspek. Salah satunya dari sisi ekonomi makro.  “Kenaikan tingkat literasi keuangan masyarakat akan mendorong peningkatan jumlah masyarakat yang dapat menentukan dan memanfaatkan produk dan/atau layanan jasa keuangan sehingga pada akhirnya akan mendorong kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sarjito mengungkapkan OJK akan terus berupaya mengawal terbentuknya “market conduct” dalam industri jasa keuangan. Hal ini merupakan perwujudan dari peran atributif yang melekat pada OJK berdasarkan undang-undang, khususnya pada aspek edukasi dan perlindungan konsumen.

“Market conduct adalah perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan,” jelas Sarjito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo

Kulonprogo
| Rabu, 01 Mei 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement