Advertisement
Satgas Covid-19 Perpanjang Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 14 Hari
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito - www.covid19.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah bakal memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dari semula 5x24 jam menjadi 14x24 jam.
Wiku mengatakan perpanjangan masa karanina dilakukan demi mencegah importasi kasus Covid-19.
Advertisement
”Pemerintah berencana memperpanjang durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19,” kata Wiku, dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (4/6/2021).
Lebih lanjut, Wiku mengungkapkan Satgas Covid-19 akan segera menerbitkan surat edaran terbaru untuk mengatur hal tersebut.
Baca juga: Mayoritas Pasien Covid-19 Meninggal karena Gagal Napas
Seperti diketahui, semenjak adanya varian baru Covid-19, sejumlah negara, termasuk di Asia Tenggara tengah mengalami lonjakan kasus.
Dikutip dari Channel News Asia, total kasus Malaysia mencapai lebih dari 595.000 pada hari Kamis, dengan 3.096 kematian. Negara dengan populasi lebih dari 32 juta orang tersebut mencatatkan kasus harian tertinggi pada Sabtu yang mencapai 9.020 kasus.
Adapun, terkait dengan rencana repatriasi warga negara Indonesia (WNI) dari Malaysia, perwakilan RI di Malaysia juga telah menyiapkan kontingensi demi memastikan kepulangan yang penuh perlindungan bagi WNI.
Sementara khusus deportan, pemerintah melakukan diplomasi untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan risiko kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Daftar KA Tambahan Jogja untuk Libur Panjang Mei, Cek di Sini
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka TPPU
- Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Puluhan Rumah Rusak
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 April 2026, Cek Lengkapnya
- Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan Aniaya ART di Bintaro
- BNNP DIY Gandeng Nelayan Gunungkidul Cegah Peredaran Narkoba
- Libur Panjang 1 Mei, Okupansi Hotel Jogja Diprediksi Naik
Advertisement
Advertisement







