Cermarti Pasal-Pasal Penting di dalam Omnibus Law Keuangan
RUU PPSK akan disahkan hari ini oleh DPR melalui rapat paripurna. Selanjutnya omnibus law keuangan tersebut akan dibawa ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani.
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki aturan yang membagi golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C. Aturan sudah dikeluarkan sejak Februari 2021, bersamaan dengan aturan baru SIM.
Mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan. Berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 ccsampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik atau sepeda motor listrik.
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Setiap pembuatan SIM dibuat berjenjang. Pengendara motor setidaknya harus memiliki SIM selama satu tahun untuk naik kelas.
Sementara itu, batas minimum usia kepemilikan SIM pun berbeda untuk setiap golongan. SIM C boleh dimiliki WNI yang telah berusia 17 tahun. SIM CI dan CII boleh dimiliki saat sudah berusia 18 tahun dan 19 tahun.
Saat ini aturan mengenai golongan baru SIM C ini belum resmi diterapkan dan sedang dalam tahap sosialisasi. Namun aturan baru sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, yang artinya sebentar lagi akan segera diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
RUU PPSK akan disahkan hari ini oleh DPR melalui rapat paripurna. Selanjutnya omnibus law keuangan tersebut akan dibawa ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani.
Pemkot Pekalongan mulai menguji coba pembayaran parkir menggunakan QRIS di kawasan Alun-Alun dan Lapangan Mataram sebelum diterapkan penuh 1 Juni 2026.
Danantara Indonesia menyeleksi SDM secara ketat untuk mengisi posisi strategis di DSI menjelang implementasi kebijakan ekspor satu pintu.
Polisi melakukan autopsi jenazah warga Boyolali yang diduga meninggal akibat keracunan setelah menerima kiriman satai ayam misterius.
Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (31/5/2026) pukul 14.03 WIB.
Kemnaker membuka pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2 hingga 9 Juni 2026 dengan 24 kejuruan sesuai kebutuhan industri dan dunia kerja.