Advertisement
SIM C Dibagi Tiga Golongan, Pengendara Motor Listrik Punya SIM Khusus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki aturan yang membagi golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C. Aturan sudah dikeluarkan sejak Februari 2021, bersamaan dengan aturan baru SIM.
Mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Advertisement
Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan. Berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 ccsampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik atau sepeda motor listrik.
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Setiap pembuatan SIM dibuat berjenjang. Pengendara motor setidaknya harus memiliki SIM selama satu tahun untuk naik kelas.
Sementara itu, batas minimum usia kepemilikan SIM pun berbeda untuk setiap golongan. SIM C boleh dimiliki WNI yang telah berusia 17 tahun. SIM CI dan CII boleh dimiliki saat sudah berusia 18 tahun dan 19 tahun.
Saat ini aturan mengenai golongan baru SIM C ini belum resmi diterapkan dan sedang dalam tahap sosialisasi. Namun aturan baru sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, yang artinya sebentar lagi akan segera diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

Surati Sri Sultan, Orang Tua Siswa SMP di Jogja Minta Dugaan Kebocoran Soal ASPD Diusut Tuntas
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Advertisement