Advertisement
Program Jaminan Sosial Pekerja Migran Masih Banyak Masalah
Tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan pada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Kediri, Jawa Timur, yang diisolasi setelah pulang ke Tanah Air. - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Program Jaminan Sosial terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) ternyata masih memiliki banyak permasalahan. Berdasarkan laporan Kemenaker, ada 12 masalah terkait dengan hal itu, baik dari sisi regulasi maupun tata kelola.
Dalam pemaparannya di DPR RI, Senin (24/5/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam hal regulasi hal yang menjadi permasalahan, antara lain; pertama, PMI tidak terdaftar dalam program jaminan sosial.
Advertisement
"Kedua, pembayaran iuran untuk jaminan sosial perlindungan selama bekerja bagi PMI dengan kontrak di bawah 2 tahun disamakan dengan kontrak kerja jangka waktu 2 tahun," ujar Ida, Senin (24/5/2021).
Ketiga, perlu adanya pengaturan perpanjangan masa berlaku perlindungan sebelum bekerja karena adanya kebijakan penutupan sementara penempatan PMI; keempat, belum terlaksananya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga pemerintah/swasta untuk meng-cover risiko yang belum atau tidak bisa dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kelima; pelaporan pelaksanaan jaminan sosial oleh oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menaker belum terlaksana dengan baik; keenam, persyaratan akta kematian untuk pengajuan klaim JKM bagi ABK sulit dipenuhi, khususnya terhadap ABK yang hilang di laut karena kecelakaan/tenggelamnya kapal.
Sementara dari sisi tata kelola juga terdapat enam persoalan, antara lain; pertama, belum ter-cover-nya pelindungan bagi PMI mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja dan membutuhkan perawatan di negara penempatan.
Kedua, manfaat JKK dan JKM belum sejalan dengan PP No. 82/2019 tentang perubahan Atas PP No. 44/ 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; ketiga, adanya persyaratan lain dalam pengajuan klaim di luar persyaratan yang sudah diatur dalam Permenaker No. 18 tahun 2018 tentang Jamsos PMI.
Keempat, belum adanya bantuan bagi anak PMI yang belum memasuki jenjang pendidikan, dan orang tuanya (PMI) mengalami cacat total atau meninggal dunia; kelima, terbatasnya akses bagi PMI yang akan melakukan perpanjangan kepesertaan dari negara penempatan dalam pembayaran iuran.
Keenam, pengajuan klaim masih bersifat manual sehingga kesulitan dalam mengetahui progres pengajuan klaim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Thailand Bebaskan 18 Tentara Kamboja Pasca Gencatan Senjata
- HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Naik Awal Januari 2026
- Agnez Mo Tiga Kali Absen Sidang Gugatan Lagu Bilang Saja
- Kejagung Copot Jabatan Jaksa yang Kena Sanksi Berat
- Korupsi PJUTS ESDM 2020, Mantan Irjen Jadi Tersangka
- Jakarta Rayakan Tahun Baru 2026 dengan Doa dan Donasi
- Malam Tahun Baru, Sejumlah KA Berhenti di Stasiun Jatinegara
Advertisement
Advertisement




