Advertisement
Program Jaminan Sosial Pekerja Migran Masih Banyak Masalah
Tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan pada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Kediri, Jawa Timur, yang diisolasi setelah pulang ke Tanah Air. - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Program Jaminan Sosial terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) ternyata masih memiliki banyak permasalahan. Berdasarkan laporan Kemenaker, ada 12 masalah terkait dengan hal itu, baik dari sisi regulasi maupun tata kelola.
Dalam pemaparannya di DPR RI, Senin (24/5/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam hal regulasi hal yang menjadi permasalahan, antara lain; pertama, PMI tidak terdaftar dalam program jaminan sosial.
Advertisement
"Kedua, pembayaran iuran untuk jaminan sosial perlindungan selama bekerja bagi PMI dengan kontrak di bawah 2 tahun disamakan dengan kontrak kerja jangka waktu 2 tahun," ujar Ida, Senin (24/5/2021).
Ketiga, perlu adanya pengaturan perpanjangan masa berlaku perlindungan sebelum bekerja karena adanya kebijakan penutupan sementara penempatan PMI; keempat, belum terlaksananya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga pemerintah/swasta untuk meng-cover risiko yang belum atau tidak bisa dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kelima; pelaporan pelaksanaan jaminan sosial oleh oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menaker belum terlaksana dengan baik; keenam, persyaratan akta kematian untuk pengajuan klaim JKM bagi ABK sulit dipenuhi, khususnya terhadap ABK yang hilang di laut karena kecelakaan/tenggelamnya kapal.
Sementara dari sisi tata kelola juga terdapat enam persoalan, antara lain; pertama, belum ter-cover-nya pelindungan bagi PMI mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja dan membutuhkan perawatan di negara penempatan.
Kedua, manfaat JKK dan JKM belum sejalan dengan PP No. 82/2019 tentang perubahan Atas PP No. 44/ 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; ketiga, adanya persyaratan lain dalam pengajuan klaim di luar persyaratan yang sudah diatur dalam Permenaker No. 18 tahun 2018 tentang Jamsos PMI.
Keempat, belum adanya bantuan bagi anak PMI yang belum memasuki jenjang pendidikan, dan orang tuanya (PMI) mengalami cacat total atau meninggal dunia; kelima, terbatasnya akses bagi PMI yang akan melakukan perpanjangan kepesertaan dari negara penempatan dalam pembayaran iuran.
Keenam, pengajuan klaim masih bersifat manual sehingga kesulitan dalam mengetahui progres pengajuan klaim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini, Sabtu 1 November 2025
- Bulega Jajal Ducati MotoGP, Gantikan Marc Marquez?
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Sabtu 1 November 2025
- Studi Nyatakan Baterai Mobil Listrik Tahan Lama!
- Update! Jadwal KRL Jogja Solo, Sabtu 1 November 2025
- PSS Sleman Siapkan Strategi Bongkar Rapatnya Pertahanan Persipura
- Canva Luncurkan Creative OS, Revolusi Alur Kerja Kreatif dengan AI
Advertisement
Advertisement




