Advertisement

Program Jaminan Sosial Pekerja Migran Masih Banyak Masalah

Rahmad Fauzan
Selasa, 25 Mei 2021 - 10:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Program Jaminan Sosial Pekerja Migran Masih Banyak Masalah Tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan pada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Kediri, Jawa Timur, yang diisolasi setelah pulang ke Tanah Air. - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Program Jaminan Sosial terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) ternyata masih memiliki banyak permasalahan. Berdasarkan laporan Kemenaker, ada 12 masalah terkait dengan hal itu, baik dari sisi regulasi maupun tata kelola.

Dalam pemaparannya di DPR RI, Senin (24/5/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam hal regulasi hal yang menjadi permasalahan, antara lain; pertama, PMI tidak terdaftar dalam program jaminan sosial.

Advertisement

"Kedua, pembayaran iuran untuk jaminan sosial perlindungan selama bekerja bagi PMI dengan kontrak di bawah 2 tahun disamakan dengan kontrak kerja jangka waktu 2 tahun," ujar Ida, Senin (24/5/2021).

Ketiga, perlu adanya pengaturan perpanjangan masa berlaku perlindungan sebelum bekerja karena adanya kebijakan penutupan sementara penempatan PMI; keempat, belum terlaksananya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga pemerintah/swasta untuk meng-cover risiko yang belum atau tidak bisa dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima; pelaporan pelaksanaan jaminan sosial oleh oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menaker belum terlaksana dengan baik; keenam, persyaratan akta kematian untuk pengajuan klaim JKM bagi ABK sulit dipenuhi, khususnya terhadap ABK yang hilang di laut karena kecelakaan/tenggelamnya kapal.

Sementara dari sisi tata kelola juga terdapat enam persoalan, antara lain; pertama, belum ter-cover-nya pelindungan bagi PMI mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja dan membutuhkan perawatan di negara penempatan.

Kedua, manfaat JKK dan JKM belum sejalan dengan PP No. 82/2019 tentang perubahan Atas PP No. 44/ 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; ketiga, adanya persyaratan lain dalam pengajuan klaim di luar persyaratan yang sudah diatur dalam Permenaker No. 18 tahun 2018 tentang Jamsos PMI.

Keempat, belum adanya bantuan bagi anak PMI yang belum memasuki jenjang pendidikan, dan orang tuanya (PMI) mengalami cacat total atau meninggal dunia; kelima, terbatasnya akses bagi PMI yang akan melakukan perpanjangan kepesertaan dari negara penempatan dalam pembayaran iuran.

Keenam, pengajuan klaim masih bersifat manual sehingga kesulitan dalam mengetahui progres pengajuan klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement